HARIAN UMMAT | JAKARTA — Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin. Bareskrim telah melakukan pemanggilan terhadap saksi pelapor dari Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah.
“Dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi dari pihak PP Muhammadiyah (sebanyak 3 orang),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, Kamis (27/4).
Sebelumnya Pengurus Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri terkait dugaan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah. Ancaman pembunuhan itu dilakukan Hasanuddin melalui media sosial.
"Beberapa hari viral dan cukup menyakitkan juga bagi warga Muhammadiyah pernyataanya. Sehingga mau tidak mau kami harus mengambil langkah hukum," ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah setelah membuat laporan polisi di Bareskrim Polri.
Dalam laporan bernomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April 2023 tersebut, terlapor melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE. Serta diduga melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA.
Kemudian pelapor juga melampirkan sejumlah alat bukti berupa tangkapan layar dari komentar Andi pada postingan milik Thomas Jamaluddin. Namun demikian laporan yang dilayangkan hanya untuk Hasanuddin. Hanya saja diharapkan penyidik dapat mengembangkan jika ada pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Kita tidak ingin ada hal-hal seperti itu terulang lagi yang sifatnya menyudutkan atau memfitnah," tegas Nasrullah. (rep)