-->
  • Jelajahi

    Copyright © HarianUmmat.com | BERITA ISLAM INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KRIMINAL

    REDAKSI

    DITERBITKAN
    PT. JELAJAH HUKUM NUSANTARA
    AHU-001128.AH.01.31.TAHUN 2022

    Nomor Pokok Wajib Pajak
    42.775.421.3-405.000

    Nomor Induk Berusaha
    1904220033879

    Direktur Utama
    Junajah Jajah Nurdiansyah,S.Pd

    Pendiri
    Junajah Jajah Nurdiansyah,S.Pd
    Irwan Ramdan

    Kontak Redaksi:
    Alamat: Kp.Tugu Rt 003/005 Ds.Cibodas Kec.Palabuhanratu Kab.Sukabumi Prov.Jabar
    Email:
    Telp: 0895-0323-3334
    ------------------------------------


    Pimpinan Perusahaan
    ⚫Junajah Jajah N,S.Pd

    Pimpinan Umum
    ⚫Zia Ulhaq Pahru Roji,S.H
    ⚫Jajat sudrajat

    Dewan Pembina
    ⚫Patar Sihotang, S.H,.M.H
      ● Firman Jaya Daeli

    Penasehat Hukum
    ⚫Efri Darlin Marto Dakhi,S.E.,S.H.,M.H.,CPM.,CPA.,CPCLE
    ⚫R.Anggi Triana Ismail, S.H

    Pemimpin Redaksi
    ⚫Irwan Ramdan

    Sekertaris Redaksi
    ⚫Risa Lati Dinilah

    Bendahara
    ⚫Lisna Holifah, S.Pd

    Design IT
    ⚫ Rasyid

    Redaktur
    ● I.Ramdan

    Wartawan Nasional
    * Ellah/Ateu
    * Maulana Yusuf
    * Hermawan
    * Eka Haryanto
    ● Maman Sumantri,S.IP
    ● Dedih
    ● Jumhadi
    ● Herman

    Kaperwil Jawa Barat
    ⚫ Aep Saepudin

    Wakaperwil Jawa Barat
    • 

    Wartawan Jawa Barat
    ⚫Agus Sugianto
    ⚫ Nia

    Sukabumi Kota/Kabupaten
    ⚫Hilman Sanjaya (Kabiro)
    ⚫Harie Hermawan (Wakabiro)
    ⚫Ridayani
    ⚫Lismawati
    ● Linda

    Kabiro Kota Bandung
    ⚫Iksan Nugraha

    Wartawan Bandung
    * Ronal L Tobing
    * Irfan Ramdani
    * Sendi Septian
    * Mohammad Ali Hadian
    ● Anjar Nugraha Setiawan

    Korwil Banten
    * M.Yusuf

    Kabiro Lebak
    ● Dede Mulyana

    Kabiro Kota Cilegon
    ⚫ Nina
    ------------------------------------

    Warning


    Nama-nama Wartawan harianummat.com tercantum di dalam Box Redaksi dan di bekali dengan Kartu Pers serta Surat Tugas dalam menjalankan tugas untuk mencari berita, iklan atau advertorial.

    Diharapkan kerjasama kepada pihak Instansi Pemerintahan, Swasta maupun secara pribadi agar memberikan kemudahan kepada Wartawan harianummat.com dalam melaksanakan Tugas Jurnalistik. Atas kerja samanya Kami ucapkan terima kasih.

    UU Pokok PERS Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1

    Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

    Jika ada pihak instansi Pemerintahan dan Swasta maupun pribadi yang merasa di rugikan oknum yang mengaku mengatasnamakan Wartawan harianummat.com tanpa ada tercantum namanya di Box Redaksi, maka bukan wewenang dan tanggungjawab Redaksi harianummat.com atau silahkan laporkan kepada pihak yang berwajib.

    Ditetapkan
    18 November 2023

    TTD

    Irwan Ramdan

    LATEST NEWS