-->
  • Jelajahi

    Copyright © HarianUmmat.com | BERITA ISLAM INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KRIMINAL

    Bobol Bengkel dan Curi Sparepart Kendaraan, Warga Kemangkon Ditangkap Polisi

    HarianUmmat.com
    Senin, Januari 11, 2021, 20:50 WIB Last Updated 2021-01-11T13:50:55Z
    Bobol Bengkel dan Curi Sparepart Kendaraan, Warga Kemangkon Ditangkap Polisi

    HarianUmmat.com ■ Polisi dari Polsek Kalimanah Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian di salah satu bengkel wilayah Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga. Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti yang belum sempat dijual.

    Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono mengatakan, bahwa jajaran Polres Purbalingga di awal tahun ini kembali berhasil mengungkap kasus kejahatan. Kali ini melalui Polsek Kalimanah berhasil mengamankan pelaku pencurian di salah satu bengkel wilayah Desa Babakan.

    Tersangka yang diamankan yaitu DTN (30) seorang karyawan swasta warga Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga. Ia melakukan pencurian pada Sabtu (12/12/2020) di bengkel milik Yefri Saputra (42) warga Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon yang memiliki bengkel di wilayah Desa Babakan. 

    "Korban yang merupakan pemilik bengkel kehilangan sejumlah barang yang ada di dalam bengkel miliknya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp. 5 juta. Kemudian korban melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Kalimanah," kata Kabag Ops didampingi Kasubbag Humas Iptu Widyastuti dan Kapolsek Kalimanah AKP Setiadi, pada Senin (11/1/2021) 

    Disampaikan, bahwa berdasarkan laporan korban, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Dalam penyelidikan didapati informasi adanya sejumlah sparepart kendaraan yang  dititipkan di salah satu rumah warga Kecamatan Bukateja. 

    "Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut akhirnya pelaku pencurian bisa diidentifikasi. Tersangka kemudian berhasil diamankan di rumah orang tuanya, pada Selasa (5/1/2021)," kata Pujiono.

    Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian yang dilakukannya. Barang bukti tersebut diantaranya berbagai jenis sparepart kendaraan, berbagai jenis dan merk oli kendaraan botolan, bor dan mata bor, aki serta tas gendong motif doreng.

    Berdasarkan keterangan tersangka ia mengaku spontan melakukan pencurian tersebut. Sebelum kejadian, ia mengaku kencing di sebelah bengkel tersebut. Karena situasinya sepi, kemudian terlintas untuk mengambil barang yang ada di dalam bengkel tersebut.

    "Modus yang dilakukan yaitu tersangka masuk ke dalam bengkel dengan cara membuka atap genteng. Setelah berhasil masuk kemudian mengambil barang di dalamnya dan keluar melalui jalan yang sama," jelas Pujiono.

    Kabag Ops menambahkan tersangka sudah diamankan dan akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan. Kepada tersangka dikenakan pasal 363  ayat (1) butir ke - 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. 

    "Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal lima tahun," pungkasnya.

    ■ Imam Santoso/Hms

    Comment

    Tampilkan

    LATEST NEWS