HARIAN UMMAT ■ Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah memvonis eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan pidana denda Rp 20 juta subsider 5 bulan penjara dalam perkara kerumunan di Megamendung.
Dalam putusannya, Hakim membacakan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Habib Rizieq sebagai terdakwa perkara ini. Hal-hal yang dianggap meringankan antara lain karena Habib Rizieq dinilai hakim telah menepati janji untuk mencegah simpatisannya datang saat sidang.
"Hal-hal yang meringankan adalah (Habib) Rizieq menepati janjinya mencegah simpatisan tidak datang saat pemeriksaan sehingga sidang berjalan lancar," tutur Hakim Suparman Nyompa dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Selain itu, Habib Rizieq juga dianggap sebagai tokoh agama yang dikagumi sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada umat Islam ke depannya.
"Untuk patuh pada peraturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat," lanjutnya
Sumber: jpnn.com