-->
  • Jelajahi

    Copyright © HarianUmmat.com | BERITA ISLAM INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KRIMINAL

    Undang Undang Anti LGBT Disahkan Di Uganda, Menularkan Penyakit Terancam Di Hukum Mati

    HarianUmmat.com
    Rabu, Mei 31, 2023, 23:13 WIB Last Updated 2023-05-31T16:13:35Z

    HARIAN UMMAT | UGANDA — Komunitas LGBT di Uganda Hidup dalam Ketakutan Usai UU Anti LGBTQ Disahkan, Sampai Tutup Akun Medsos. 

    Menurut Ketua Parlemen Uganda Anita Among, komunitas LGBT di Uganda hidup dalam ketakutan usai undang-undang (UU) anti LGBT disahkan. 

    Mereka menutup akun media sosial (medsos) dan meninggalkan rumah untuk mencari perlindungan. Bahkan, ada yang berencana melarikan diri ke luar negeri. 

    Museveni mengirimkan kembali salinan asli RUU tersebut kepada Parlemen dan meminta mereka untuk melakukan berbagai perbaikan. Versi yang diamandemen adalah pasal yang menyatakan bahwa mengaku sebagai LGBTQ bukanlah kejahatan dan merevisi tindakan yang mewajibkan orang melaporkan aktivitas homoseksual hanya jika melibatkan anak-anak. 

    Sebelumnya diberitakan, Presiden Uganda Yoweri Museveni menandatangani salah satu undang-undang anti LGBTQ paling keras di dunia. Hal ini termasuk hukuman penjara hingga hukuman mati. Hubungan sesama jenis merupakan perbuatan terlarang di Uganda. Seperti halnya di lebih dari 30 negara Afrika lainnya.

    Akan tetapi, undang-undang baru tersebut merupakan yang paling tegas. UU tersebut memberlakukan hukuman mati bagi perilaku yang bisa menularkan penyakit seperti HIV/AIDS melalui hubungan sesama jenis dan menerapkan hukuman 20 tahun penjara bagi mereka yang mempromosikan hubungan sejenis. 

    "Presiden Uganda telah melegalkan homofobia dan transfobia yang disponsori oleh negara," ujar aktivitas HAM Uganda Clare Byarugaba. 

    "Ini adalah hari yang sangat menyedihkan dan kelam bagi komunitas LGBTQ,” sambungnya.   

    Dia dan aktivis lain bertekad untuk melawan UU tersebut. Namun, Presiden Uganda mendesak anggota parlemen untuk melawan tekanan negara imperialis. 

    UU anti LGBTQ 2014 yang lebih lunak sempat dicabut oleh pengadilan karena alasan prosedural setelah pemerintah Barat menangguhkan berbagai bantuan, memberlakukan pembatasan visa dan mengurangi kerja sama keamanan.

    Comment

    Tampilkan

    LATEST NEWS