-->
  • Jelajahi

    Copyright © HarianUmmat.com | BERITA ISLAM INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KRIMINAL

    BREAKING NEWS: Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung

    HarianUmmat.com
    Kamis, Mei 27, 2021, 16:30 WIB Last Updated 2021-05-27T09:30:56Z

    HARIAN UMMAT ■ Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara atas perkara kerumunan di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.

    Pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Kamis (27/5/2021). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Habib Rizieq merupakan tersangka tunggal dalam perkara tersebut. Pasalnya, ketika acara Megamendung sosok yang paling bertanggungjawab adalah Habib Rizieq.

    "Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan selama lima bulan," kata salah-seorang majelis hakim.

    Atas vonis kasus kerumunnan di Megamendung, Rizieq dan kuasa hukumnya menyatakan "pikir-pikir". Tanggapan serupa juga dilontarkan jaksa penuntut umum.

    Dalam berbagai kesempatan, Rizieq sebelumnya menyatakan bahwa dirinya sudah membayar uang denda lantaran dituduh melanggar protokol kesehatan di Petamburan.

    Dia juga berkukuh tidak pernah mengajak massa untuk menghadiri dua acara itu.

    Pengamat politik dari Netfid (Network for Indonesia Democratic Society), Dahliah Umar, menganggap, pimpinan FPI itu masih punya pengaruh politik, terutama menyangkut kepentingan politik identitas, menjelang tahun Pemilu 2024.

    Namun Dahliah melihat besar kecilnya pengaruh Rizieq juga tergantung pada isu yang bisa mengerahkan massa dalam jumlah banyak, mengingat FPI berbasis kekuatan massa.

    "Selama tidak ada pengumpulan massa dan tidak ada isu yang kemudian mampu untuk menggerakkan massa, menurut saya akan semakin mengecil pengaruhnya."

    Sementara Rizieq Shihab, menurut pengacaranya, berkukuh tetap akan berpolitik dan bersikap oposisi terhadap pemerintah.

    "Sikap politik itu dilindungi undang-undang, jadi tidak ada yang berhak menghalangi. Sikap politik dia akan dicarikan momentum yang tepat, ketika dia sudah di luar (penjara)," ujar Sugito Atmo Prawiro, pengacara Rizieq.

    Comment

    Tampilkan

    LATEST NEWS