HARIAN UMMAT ■ Usai Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI temui Presiden di Istana pada Selasa kemarin, kasus penembakan empat anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu, oleh Mabes Polri dinyatakan perkara ini mengandung unsur pidana, sehingga statusnya naik ke tahap penyidikan.
Hal itu terungkap setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara, hingga akhirnya menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Hasil gelar perkara status dinaikkan jadi penyidikan dengan disangkakan terhadap tiga anggota Polri," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono di Mabes Polri Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021.
Rusdi menyebutkan, tiga anggota Polri yang disangkakan dalam kasus tersebut masih berstatus terlapor.
Terkait statusnya, ketiga anggota itu sudah non aktif untuk kelancaran proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Tiga anggota Polri tersebut berdinas di Polda Metro Jaya. Terkait nama ketiganya, Rusdi belum membeberkannya, dengan alasan akan dicek terlebih dahulu.
"Pasal yang dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP," kata Rusdi dilansir Antara.
Saat ditanya apa barang bukti yang menguatkan putusan Polri menaikkan status perkara ke penyidikan, Rusdi menyebutkan semua bukti-bukti yang dikirimkan oleh Komnas HAM menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara tersebut.
"Bukti bisa bermacam-macam, bisa petunjuk, bisa keterangan dan bisa bukti-bukti yang lain, telah ada penyerahan beberapa bukti dari Komnas HAM ke Bareskrim ini juga bagian dari proses penyelesaian perkara tersebut," jelasnya.
Dalam peristiwa kontak tembak antara anggota Polisi dan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Polri menangani dua laporan polisi.
Laporan polisi pertama bernomor 1340 berisi tentang peristiwa tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Laskar FPI terhadap petugas kepolisian yang sedang menjalankan tugas.
Laporan tersebut telah diselidiki kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan dengan menetapkan enam orang tersangka.
Keenam orang tersangka dalam peristiwa tersebut merupakan anggota Laskar FPI.
Seperti diketahui 6 tersangka tersebut telah meninggal dunia. Sehingga polisi menghentikan penyidikannya berdasarkan Pasal 109 ayat (2) huruf C KUHAP.
Berdasarkan Pasal 109 ayat (2) huruf C KUHAP, bahwa penyidikan dapat dihentikan demi hukum dengan pertimbangan "nebis in idem", tersangka meninggal dunia dan tindak pidana kadaluarsa.
"Memenuhi Pasal 109 ini maka dilakukan penghentian penyidikan terhadap laporan polisi bernomor 1340," jelas dia.
Laporan polisi kedua yaitu nomor 0132, ini adalah laporan tentang meninggalnya 4 anggota FPI. Proses penyelidikan telah berjalan dan hari ini dilakukan gelar perkara terhadap proses penyelidikan yang dilakukan.
Rusdi menambahkan, dalam penyelesaian perkara ini Polri berupaya menyelesaikannya sesuai rekomendasi Komnas HAM.
"Polri akan menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel," pungkasnya.