HARIAN UMMAT ■ Petugas gabungan dari Polres Purbalingga dan Satpol PP yang merupakan tim gugus tugas penanganan Covid-19 tingkat kabupaten membubarkan aktivitas di sejumlah tempat hiburan karaoke, Sabtu (19/12/2020) malam.
Hal itu dilakukan karena kegiatan di tempat hiburan tersebut ditemukan melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Kabag Ops Polres PurbaIingga AKP Pujiono mengatakan bahwa dalam rangka memastikan masyarakat patuh protokol kesehatan dan upaya pencegahan Covid-19, malam tadi telah dilaksanakan pembubaran kerumunan di tempat hiburan karaoke. Kegiatan dilaksanakan di tiga lokasi wilayah Kabupaten Purbalingga.
"Karena di lokasi ditemukan kerumunan dan berpotensi menjadi tempat penyebaran Covid-19 maka dilakukan upaya penertiban aktivitas di tempat hiburan karaoke oleh tim gabungan gugus tugas," ucapnya.
Disampaikan Kabag Ops dalam kegiatan yang dilaksanakan diberikan imbauan secara humanis untuk menghentikan aktivitas yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19. Dari kegiatan yang dilaksanakan baik pengunjung maupun pengelola tempat hiburan setelah diberikan imbauan bersedia untuk menghentikan aktivitasnya.
"Alhamdulillah, baik pengunjung maupun pengelola tempat hiburan, dengan kesadarannya bersedia untuk menghentikan aktivitasnya. Para pengunjung kemudian membubarkan diri," ucapnya.
Kabag Ops mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Purbalingga agar tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan. Tanpa dukungan dan peran serta masyarakat maka penyebaran Covid-19 sulit untuk dihentikan.
"Di tengah pandemik mari kita sungguh-sungguh menerapkan protokol kesehatan. Dengan demikian mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya.
■ Imam Santoso/Hms