HarianUmmat.com ■ Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi’i mengatakan bahwa masyarakat jangan buru-buru setuju pada statemen polisi soal penembakan anggota FPI. Sebab, itu statemen sepihak.
“Masyarakat jangan buru-buru mengambil kesimpulan. Apalagi terhadap konferensi pers yang dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, karena itu masih keterangan sepihak,” katanya dalam siaran persnya, Selasa (08/12/2020).
Ia memaparkan bahwa semua persoalan hukum harus dilakukan menurut due process of lawatau criminal justice system. Bukan dengan membunuh seperti yang terjadi terhadap 6 orang Laskar FPI.
“Oleh karena yang terjadi itu di luar peraturan hukum, peristiwa itu adalah peristiwa pelanggaran hukum. Dan karena pelanggaran hukum itu sampai menghilangkan 6 nyawa orang lain sekaligus, ini sudah pelanggaran HAM berat,” paparnya.
Maka, kasus ini harus ditangani oleh KOMNAS HAM dan dalam pendalaman terhadap fakta penembakan ini bisa melibatkan berbagai pihak.
“Kalau ada pihak yang berkompeten ingin membentuk tim independen pencari fakta ini juga memungkinkan,” pungkasnya.
Maka, ia mendesak agar tim independen pencari fakta segera dibentuk dan Komnas HAM harus segera turun tangan. Apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum, maka Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran harus dicopot.
“Berikut juga Kapolri jenderal Pol Idham Azis, demi memberi kepastian hukum dan memberikan wajah Polri yang Promoter yang benar-benar melindungi, melayani dan mengayomi rakyat,” tukas Romo Syafii. (Kiblat)