-->
  • Jelajahi

    Copyright © HarianUmmat.com | BERITA ISLAM INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KRIMINAL

    PN AMK Kutuk Keras Pembakaran Al Quran Oleh Politisi Islamophobia Swedia

    HarianUmmat.com
    Selasa, Januari 24, 2023, 23:30 WIB Last Updated 2023-01-24T16:32:02Z

    HARIAN UMMAT | JAKARTA — Kasus pembakaran Kitab Suci Umat Islam, Al Quran, mendapat respon kecaman dari dunia Internasional. Termasuk salah satu organisasi kepemudaan terbesar di Indonesia, Pengurus Nasional Angkatan Muda Kabah, pada Selasa, 24 Januari 2023.

    Adang Budaya, S.Sy.,M.H, Wasekjen PN AMK Bidang Fungsional sangat menyayangkan kasus tersebut yang memiliki potensi kemarahan besar umat Islam. 

    Menurutnya, Rasmus Paludan, seorang politisi dari Partai Hard Line yang terkenal anti Islam 'Islamophobia' terhadap simbol-simbol agama Islam.

    "Kasus pembakaran Al Quran yang dilakukan Rasmus Paludan, bukan hanya akan memancing kemarahan umat Islam, namun kejadian tersebut menyiratkan bahwa toleransi beragama masih menjadi PR besar dunia. Karena kasus serupa tidak hanya terjadi di Swedia melainkan di beberapa negara yang masih terjadi konflik horizontal antar agama maupun etnis,"kata Adang.

    Dirinya menambahkan kasus di India misalnya, sampai saat ini upaya-upaya deislamisasi masif dilakukan oleh partai BJP, dengan menghancurkan masjid-masjid bersejarah dan tindakan rasis terhadap simbol agama (Islam).

    Rendhika, Ketua Umum PN AMK menghimbau kepada umat Islam di Indonesia agar bisa menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk mengingatkan Swedia melalui jalur bilateral atau pertemuan-pertemuan regional yang membahas isu-isu global.

    "Benar, tindakan tersebut sangat disayangkan. Namun demikian kita harus mampu menahan diri dan semoga saja pemerintah mampu bertindak cepat untuk mengingatkan Pemerintah Swedia, karena merupakan isu sensitif yang sudah menjadi perhatian Internasional,"jelas Rendhika dalam keterangan tertulis.(Herman)

    Comment

    Tampilkan

    LATEST NEWS