-->
  • Jelajahi

    Copyright © HarianUmmat.com | BERITA ISLAM INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KRIMINAL

    FP-MUI Kecamatan Warungkiara Geruduk Kantor MUI Jabar, Ada Apa?

    HarianUmmat.com
    Jumat, Agustus 19, 2022, 03:07 WIB Last Updated 2022-08-18T20:07:38Z

    HARIAN UMMAT | BANDUNG — Forum Peduli MUI (FP-MUI) Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi lakukan audiensi dengan jajaran Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Barat di kantor MUI Provinsi Jawa Barat yang berlokasi di Kota Bandung, Jawa Barat.

    Audiensi yang dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2022 itu menindak lanjuti terkait penerbitan SK Pengukuhan Pengurus MUI Kecamatan Warungkiara Masa Khidmat 2022-2027 oleh Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Sukabumi yang diduga Inkonstitusional. Karena proses dan mekanisme penerbitan SK kontra-produktif dengan PD/PRT dan PO MUI dan hasil Musda MUI Kecamatan Warungkiara tanggal 16 Juni 2022 M.

    Ketua FP-MUI Kecamatan Warungkiara Karlan atau sapaan akrabnya Tawi mengatakan, audiensi dilakukan dengan jajaran pengurus Dewan Pimpinan MUI Jawa Barat yang dihadiri langsung oleh Ketua umum KH. Rachmat Syafe’ii, Sekretaris umum HM. Rafani Achyar, dan Sekretaris H. Ujang Nurjaman, serta jajaran pengurus Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Barat lainnya.

    "Pada waktu audiensi, FP-MUI Warungkiara menyampaikan berbagai hal mengenai duduk perkara dan konstruksi hukum atas peristiwa hukum yang terjadi yaitu terkait penerbitan “SK dan Pengukuhan Pengurus MUI Kecamatan Warungkiara Masa Khidmat 2022-2027” oleh MUI Kabupaten Sukabumi," ujarnya,  Kamis (18/08/2022).

    Adapun kesimpulan dan rekomendasi yang disampaikan FP-MUI dalam audiensi tersebut yaitu Proses Musda MUI Kecamatan/Distrik Warungkiara pada hari Kamis, 16 Juni 2022 M yang bertempat di MDTA Raudhatul Athfal, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi sudah sesuai dengan PD/PRT dan PO MUI, tim Formatur bekerja dan menghasilkan struktur susunan pengurus Dewan Pimpinan MUI Kecamatan Warungkiara yang memiliki kekuatan hukum. 

    "Meskipun terdapat 2 orang anggota Tim Formatur dari 7  orang Tim Formatur yang tidak menandatangani Berita Acara Musda Kecamatan/Distrik, saya rasa hal itu tidak dapat dijadikan argumentasi sebagai dasar hukum untuk membatalkan hasil Musda Kecamatan/Distrik Warungkiara tersebut,"ungkapnya.

    sementara itu, Ketua Umum MUI Jawa Barat, Buya KH. Rachmat Syafeii menambahkan, bahwa fakta-fakta hukum dan alat bukti yang disampaikan oleh FP-MUI dalam audiensi tentunya akan dilakukan pengkajian, pendalaman, dan klarifikasi atau ditabayunkan terlebih dahulu kepada pihak jajaran Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Sukabumi.

    "Semoga dalam audiensi ini bisa membawa hasil yang baik bagi pengurus FP-MUI Kecamatan Warungkiara serta jajarannya," tandasnya. 

    Comment

    Tampilkan

    LATEST NEWS