HARIAN UMMAT | KARAWANG - PT Mitra Light Block Cabang Karawang yang berlokasi di Desa Parung Mulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang dilabrak rombongan dari MUI Kabupaten Karawang, untuk meminta klarifikasi perihal kabar yang beredar bahwa perusahaan tersebut larang shalat bagi karyawan.
Selain melarang karyawannya shalat saat jam kerja, perusahaan tersebut bahkan tidak menyediakan tempat atau mushola untuk karyawannya beribadah.
Sekretaris Umum MUI Karawang KH. Asep Nazarudin, mengatakan kedatangannya bersama rombongan untuk meminta keterangan dari pihak perusahaan terkait kabar larangan shalat yang beredar dan telah membuat masyarakat juga aktivis islam gerah tersebut.
Setelah diadakan pertemuan dan saling menjelaskan, pihak perusahaan akhirnya meminta maaf atas kekeliruannya. Asep yang didampingi Kasat Intel Polres Karawang menjelaskan, larangan melakukan shalat pada jam kerja memang betul ada di lingkungan perusahaan, bahkan ditulis dalam bentuk pengumuman dan ditempel dipintu masuk kerja.
“Perusahaan pun mengakui itu disengaja (pengumuman larangan shalat), tetapi itu dilakukan bukan ditujukan kepada keseluruhan karyawan, akan tetapi untuk pekerja proyek yang kebetulan sedang membangun beberapa bagian gedung dari perusahaan,” ucap KH. Asep.
General Manager PT Mitra Light Block Cabang Karawang Mr. Akiat mengaku belum begitu fasih berbahasa Indonesia dan keterbatasan pengetahuannya tentang agama Islam.
Disaksikan Ketua MUI Kecamatan Ciampel, Ketua MUI Desa Parungmulya, jajaran Polsek Ciampel, Kepala KUA Ciampel mewakili Kemenag Karawang, Kepala Desa Parungmulya, Ketua LMD serta tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, Mr. Akiat menyampaikan tiga point permintaan maafnya.
1. Mr. Akiat sebagai pimpinan PT Mitra Light Block Cabang Karawang meminta maaf kepada seluruh kaum muslim khususnya kaum muslim di Karawang, terkait adanya pengumuman melarah ibadah sholat pada jam kerja.
2. Mr. Akiat menyadari, karena keterbatasan bahasa Indonesia dan pengetahuannya tentang kewajiban ibadah salat untuk kaum muslim/agama Islam.
3. Mr. Akiat selanjutnya tidak melarang karyawannya untuk melakukan ibadah salat pada saat jam kerja. Waktu salatnya silahkan diatur dengan cara yang baik tentunya diatur bersama produksi.
Selain itu, sebagai bentuk itikad baik pihak perusahaan pun berjanji akan membangun mushalah sebagai tempat ibadah. “Alhamdulillah, pihak perusahaan pun akan membuat mushalah yang layak dan refresentatif untuk kegiatan shalat bagi karyawannya,” ucap KH. Asep.
Disampaikan juga, sebelumnya Forum Aktivis Islam (FAIS) Karawang mendesak supaya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang melakukan klarifikasi terhadap PT Mitra Light Block Cabang Karawang.
Desakan itu dilontarkan menyusul beredarkan kabar adanya larangan melakukan salat bagi karyawan di perusahaan tersebut. Sehingga dikhawatirkan akan memicu kemarahan umat muslim khususnya di Karawang. (*)