HARIAN UMMAT ■ Petugas gabungan TNI-Polri dan Pemerintah terus gencar melaksanakan operasi yustisi prokes dan sosialisasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kecamatan Karangmoncol. Operasi yustisi kali ini dilaksanakan di Jl. Serma Salamun, Desa Karangmoncol, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, (02/02/2021).
Danramil 11/Karangmoncol Lettu Inf Sahirman mengatakan, operasi yustisi ini dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan penerapan prokes dan sosialisasi PPKM disejumlah titik keramaian di wilayah Kecamatan Karangmoncol.
“Hari ini puluhan personel gabungan melakukan operasi yustisi prokes di Jl. Serma Salamun, lokasi ini merupakan jalan utama akses keluar masuknya masyarakat Kecamatan Karangmoncol,” ujar Danramil.
“Mereka yang bertugas juga tidak hanya mengecek penerapan prokes saja, tetapi juga menyampaikan imbauan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Itu semua dilakukan guna mengantisipasi dan menekan penyebaran Covid-19,” tambahnya.
Lanjut Danramil, petugas gabungan juga menyampaikan bahwa Kabupaten Purbalingga telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Purbalingga.
“Tidak lupa kita yang berada di wilayah Kecamatan harus ikut mematuhinya dan menyebarluaskan kepada masyarakat, apa yang menjadi larangan dan yang diperbolehkan agar wilayah kita terbebas dari Covid-19,” pungkas Danramil.
Petugas gabungan dilapangan saat melaksanakan tugasnya tetap mempedomani protokol kesehatan seperti selalu menggunakan masker.
■ pendim/Imam Santoso