-->
  • Jelajahi

    Copyright © HarianUmmat.com | BERITA ISLAM INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KRIMINAL

    Habib Rizieq Ajari Ngaji Dan Sholat Para Napi Di Rutan Bareskrim

    HarianUmmat.com
    Senin, Februari 15, 2021, 08:36 WIB Last Updated 2021-02-15T01:36:17Z
    Habib Rizieq Ajari Ngaji Dan Sholat Para Napi Di Rutan Bareskrim

    HARIAN UMMAT ■ Sebagaimana diketahui, berbeda dengan kasus kerumunam yang melibatkan Gibran putra presiden saat mendaftar Pilkada Solo, kerumunan Olly Dondokambey Kader PDIP di Sulawesi Utara dan lain-lain yang aman-aman saja, kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab memang berbuntut panjang, bahkan berujung penahanan pada beliau dan para mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI). 

    Mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar menyampaikan, tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) satu sel dengan menantunya Habib Hanif Alatas dan mantan Ketua umum FPI, KH Shabri Lubis, di rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

    "Saat ini satu kamar ada Habib Hannif dan KH Ahmad Shabri Lubis jadi banyak bahasan agama bersama bertiga," saat dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (14/2).

    Aziz mengatakan, HRS juga banyak berdakwah serta mengaji untuk para tahanan lainya. Selain agenda dakwah untuk penguatan tauhid dan banyak ilmu shalat serta lainnya. Untuk kondisi kesehatannya sendiri, kata Aziz dalam masa pemulihan. 

    "Mengaji untuk para tahanan supaya yang belum bisa ngaji dan shalat bisa. Yang sudah bisa jadi tambah baik," kata Aziz.

    Menantu Habib Rizieq Shihab (HRS), Habib Hanif Alatas, mantan ketua umum Front Pembela Islam (FPI) KH Ahmad Shabri Lubis dan beberapa tersangka lainnya ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, pada Senin (8/2/2021). 

    Habib Hanif ditahan karena kasus RS Ummi Bogor. 

    Sedangkan KH Ahmad Shabri Lubis, Ustadz Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus Alhabsy, Ustadz Maman Suryadi terkait kasus kerumunan massa di Petamburan dan di Tebet.

    "Penahanan, terhadap tujuh orang tersangka dilakukan penahanan di rutan untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 08 Februari 2021 sampai dengan 27 Februari 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Kepolisian RI di Jakarta Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (8/2)

    Menurut Leonard, penahanan ketujuh tersangka dilakukan untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangan unsur obyektif dan unsur subyektif. Namun satu tersangka Andi Tatat yang merupakan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, Bogor tidak dilakukan penahanan.

    "AA atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemik Covid 19, maka kepada yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan," jelasnya.     

    Foto: Habib Rizieq saat bersama Ustadz Shobri beberapa tahun lalu

    Sumber: Republika.Co.Id

    Comment

    Tampilkan

    LATEST NEWS