HarianUmmat.com ■ Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Luwu Utara terima tiga laporan dugaan money politik pada Pilkada Luwu Utara.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin saat ditemui di kantornya, pada Selasa (8/12/2020).
"Sekarang ini sudah ada tiga laporan dugaan money politik yang masuk di Bawaslu Luwu Utara," kata Muhajirin, Ketua Bawaslu Luwu Utara.
Muhajirin juga menyebutkan bahwa ketiga laporan ini selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, imbuh Muhajirin, kasus dugaan money politik ini dapat berimbas kepada pasangan calon jika memenuhi syarat administrasi yakni terstruktur, sistematis dan masif (TMS).
"Jika pelanggaran dugaan money politik ini terjadi di 50% dari jumlah kecamatan di Luwu Utara, maka dapat diberikan pelanggaran administrasi politik uang yang TSM. Kalau ini terbukti, maka akan berimbas ke kandidat dengan sanksi diskualifikasi," tegas Muhajirin.
■ Adinda