Harian UMMAT | Metro, Lampung, LSM PRO RAKYAT melontarkan peringatan keras terkait ramainya media memberitakan perselisihan Pemerintah Kota Metro dan DPRD Kota Metro Lampung terkait dugaan pinjaman Pemerintah Kota Metro sebesar Rp. 20 miliar kepada Bank BJB pada Tahun Anggaran 2026 dengan tenor 10 bulan, yang diduga tidak tercantum dalam RAPBD/APBD Kota Metro Tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, dan Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., kepada awak media, Rabu (1/4/2026) di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menegaskan, jika dugaan tersebut benar, maka hal itu bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan patut diduga sebagai persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah.
“ Kami himbau masyarakat Kota Metro mengapresiasi anggota DPRD Kota Metro yang mempermasalahkan pinjaman ini, kalau benar pinjaman Rp.20 miliar Tahun 2026 ini tidak masuk dalam RAPBD/APBD Kota Metro, maka ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Tapi ini jangan sampai ini menjadi dagelan politik di hadapan rakyat. Uang daerah tidak boleh dikelola diam-diam, apalagi jika sampai ada dugaan permainan untuk meloloskan persetujuan pinjaman,” kata Aqrobin AM.
Aqrobin AM juga mengingatkan, persoalan akan jauh lebih berat apabila muncul dugaan adanya uang pelicin, fee, atau gratifikasi untuk meloloskan pinjaman atau mempengaruhi pihak tertentu agar tutup mata.
“ Kami ingatkan, jangan sampai ada dugaan pemberian uang untuk persetujuan pinjaman. Kalau ada fee, uang pelicin, atau gratifikasi untuk meloloskan pinjaman daerah, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi. Ini bisa masuk dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Aqrobin AM.
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E menilai, jika memang benar pinjaman itu tidak masuk dalam dokumen anggaran resmi, maka berpotensi menabrak PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, khususnya karena pembiayaan utang daerah wajib dilakukan secara taat aturan, transparan, akuntabel, dan melalui mekanisme APBD serta persetujuan DPRD.
Selain itu, bila pinjaman jangka pendek digunakan bukan untuk pengelolaan kas, melainkan untuk membiayai kegiatan di luar mekanisme anggaran, maka hal tersebut patut diduga sebagai penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menegaskan tenor 10 bulan tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindari mekanisme hukum dan pengawasan publik.
“ Tenor 10 bulan bukan tameng hukum. Kalau memang benar tidak tercantum dalam RAPBD/APBD, maka patut diduga menabrak prinsip legalitas, transparansi, dan akuntabilitas keuangan daerah. Dan jangan sampai nanti muncul dugaan adanya pemberian uang untuk melancarkan dan memuluskan persetujuan pinjaman, karena kalau itu benar, maka itu sudah masuk wilayah yang sangat berbahaya secara hukum,” ujar Johan Alamsyah, S.E.
Menurut LSM PRO RAKYAT, jika benar nantinya apabila ada pemberian uang atau janji untuk mempengaruhi pejabat atau penyelenggara negara, untuk memperlancar atau memuluskan pinjaman, maka perbuatan itu berpotensi masuk UU Tipikor, antara lain :
- Pasal 5 ayat (1), terkait memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat/penyelenggara negara;
- Pasal 11, terkait penerimaan hadiah atau janji karena jabatan;
- Pasal 12 huruf a, terkait penerimaan hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban.
Konsekuensinya dapat berupa pemeriksaan Kejaksaan, pemanggilan KPK RI, hingga proses hukum lebih lanjut sampai pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan daerah.
“ Kalau DPRD tidak tahu, ini masalah besar. Tapi kalau DPRD tahu tapi diam, itu jauh lebih besar masalahnya. Jangan sampai rakyat melihat ini hanya panggung sandiwara politik, sementara di belakang layar justru muncul dugaan adanya transaksional untuk meloloskan utang daerah,” tegas Johan Alamsyah, S.E.
LSM PRO RAKYAT akan segera membuat laporan pengaduan masyarakat kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kemendagri, Kejaksaan Agung RI, dan KPK RI.
Serta mendesak Kejati Lampung, Kejari Metro dan DPRD Kota Metro untuk segera membuka dan memeriksa seluruh dokumen pinjaman tersebut.
“ LSM PRO RAKYAT akan melaporkan dugaan pinjaman Rp.20 miliar ini ke Presiden Prabowo, Kemendagri, Kejaksaan Agung RI, dan KPK RI. Jangan sampai ini menjadi dagelan politik, dan jangan sampai nanti ada dugaan uang pelicin atau suap dalam proses persetujuannya. Kalau memang benar ada pelanggaran aturan hukum, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum dan politik,” tutup Aqrobin AM.
LSM PRO RAKYAT menegaskan, utang daerah bukan ruang gelap kekuasaan. Jika benar pinjaman Rp.20 miliar itu tidak masuk RAPBD/APBD Tahun 2026, apalagi sampai disertai dugaan adanya transaksional untuk memuluskan persetujuan, maka sudah menjadi tugas aparat penegak hukum wajib untuk turun tangan. (AAN)



