HU-BALAM Kasus dugaan korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, menyeret lima terdakwa, termasuk mantan Bupati Dendi Ramadhona, eks Kadis PUPR, dan tiga rekanan.
Dalam rilisnya, tim advokat menyoroti kejanggalan perhitungan kerugian negara yang tidak dilakukan BPK, melainkan auditor swasta Armen Mesta dan Rekan.
Salah satu terdakwa rekanan bahkan hanya mengerjakan proyek senilai Rp1,9 miliar, namun didakwa ikut bertanggung jawab atas kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp7 miliar. “Ini jelas mengganggu logika hukum,” tukas Haris Munandar SH MH, advokat terdakwa yang akrab disapa HM.
Pihak advokat telah mengajukan perlawanan, menilai dasar perhitungan kerugian negara tidak sah dan berpotensi menggugurkan dakwaan. Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan tajam di kalangan praktisi hukum.
HM berharap Majelis Hakim dalam putusan sela menyatakan dakwaan batal demi hukum, sebagaimana ketentuan Pasal 75 ayat (3) KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025). “Semoga Hakim membatalkan dakwaan,” ujar HM, advokat lulusan FH Unila tersebut.
Meski demikian, HM menegaskan pihaknya siap menerima apapun putusan sela yang dijatuhkan. Ia memastikan tim advokat telah menyiapkan langkah lanjutan apabila perkara tetap berlanjut ke pokok perkara.
“Kami siap apapun putusan sela, dan akan masuk ke agenda pemeriksaan saksi serta pembuktian. Di sana akan terungkap fakta-fakta persidangan yang meringankan klien kami,” tegas HM.
HM menambahkan bahwa pembuktian di persidangan nantinya akan menjadi kunci untuk menguji secara objektif seluruh dalil dakwaan, termasuk keabsahan perhitungan kerugian negara yang sejak awal dipersoalkan pihaknya.




