HARIAN UMMAT-- Kalianda, Lampung Selatan, Menutup tahun 2025, LSM PRO RAKYAT menggelar Diskusi Akhir Tahun di Hotel Cam Almira Kalianda Lampung Selatan, Senin (29/11/2025). Forum ini menjadi ruang evaluasi tajam atas penegakan hukum tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung sepanjang 2025 sekaligus refleksi untuk agenda pengawalan 2026.
Kepada awak media Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi oleh Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E, menegaskan bahwa kompilasi pemberitaan dan fakta lapangan dari berbagai media yang disampaikan sejumlah elemen masyarakat, LSM, Ormas dan pengamat, menunjukkan pola penindakan yang masih terkesan pilih-pilih, tajam ke bawah, tumpul ke atas.
“ Banyak perkara berjalan, namun keadilan substantif belum terasa. Publik berhak atas penegakan hukum yang adil, transparan, dan tuntas,” tegas Aqrobin.
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E menambahkan bahwa refleksi ini bukan sekadar catatan akhir tahun, melainkan alarm peringatan bagi aparat penegak hukum agar di Tahun 2026 menjadi tahun pembenahan total.
“ Tidak boleh adanya diskriminasi. Semua yang terlibat harus diperiksa, termasuk saksi kunci,” ujarnya.
Deretan Kasus Strategis yang Disorot hasil kompilasi LSM PRO RAKYAT menempatkan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik sebagai prioritas pengawalan publik :
1. Kejari Lampung Timur: Perkara mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Raharjo.
2. Kejari Pringsewu: Kasus mantan Sekda; LPTQ; Dana PNPM; dan Bimtek Desa.
3. Kejari Lampung Selatan: Kasus Kabid Satpol PP dan BUMD Lampung Selatan Maju.
4. Kejari Way Kanan: Dugaan korupsi Proyek SPAM.
5. Kejari Lampung Tengah: Dana Hibah KONI Lampung Tengah dan Taman Hutan Kota.
6. Kejari Tulang Bawang Barat: Mantan Kadis DLH, Kabid DLH, dan Bendahara Dinas PPKB.
7. Kejari Tulang Bawang: Perkara Bawaslu Tulang Bawang.
8. Kejari Mesuji: Perkara Bawaslu Mesuji.
9. Kejari Lampung Utara: Direktur RSUD Ryacudu.
10. Kejari Metro: Kepala Dinas PUPR Kota Metro.
11. Cabang Kejari Krui – Pesisir Barat: ADD Tahun 2023.
12. Kejari Tanggamus: Direktur RSUD Batin Mangunang dan BPRS.
13. Kejari Bandar Lampung: Retribusi Pasar Gudang Lelang dan KUR fiktif Bank Himbara.
14. Kejati Lampung: Perkara PT LEB dan SPAM Pesawaran (melebar ke dugaan TPPU); kasus Sekwan Tanggamus; KONI Lampung; serta RSUDAM yang dinilai belum tuntas.
LSM PRO RAKYAT juga menyoroti belum dipanggilnya sejumlah saksi kunci pada beberapa perkara strategis. Dalam kasus PT LEB, disebutkan mantan Gubernur Lampung sempat tidak hadir dengan alasan sakit, namun di waktu lain terlihat menghadiri kegiatan di sebuah kafe di kawasan Jalan Cut Nyak Dien, Bandar Lampung, hingga akhirnya baru memenuhi panggilan pada kesempatan berikutnya.
LSM PRO RAKYAT menyampaikan Harapan untuk Tahun 2026 : Kejaksaan di Provinsi Lampung dapat Tegak Lurus Tanpa Diskriminasi.
Dengan adanya pergantian Aspidsus Kejati Lampung yang memiliki rekam jejak pernah bertugas di KPK, LSM PRO RAKYAT menaruh harapan besar agar di Tahun 2026 menjadi tahun pembuktian, kejaksaan melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang tidak diskriminatif, adil, transparan, dan jujur.
“Jika Tahun 2025 adalah tahun catatan keras, maka Tahun 2026 harus menjadi tahun keberanian dan integritas, Marwah insan Adhyaksa” pungkas Aqrobin.
Diskusi akhir tahun ini menegaskan sikap LSM PRO RAKYAT, bahwa korupsi adalah musuh bersama, dan penegakan hukum tidak boleh setengah hati. (AAN)

