HARIAN UMMAT-- Bandar Lampung, LSM PRO RAKYAT secara keras mendesak Gubernur Lampung untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PerkimCK) Provinsi Lampung, menyusul mencuatnya banyak temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Lampung Tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin AM didampingi oleh Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E, Senin (17/11/2025) kepada awak media di Kejati Lampung.
LSM PRO RAKYAT menilai bahwa berbagai temuan tersebut muncul akibat lemahnya fungsi pengawasan dan pengendalian yang seharusnya dijalankan oleh Dinas Perkim sebagai OPD teknis yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pembangunan permukiman dan infrastruktur pendukungnya.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M, menyampaikan kritik keras terhadap buruknya tata kelola pengawasan di lingkungan Dinas Perkim dan Cipta Karya Provinsi Lampung.
" Jika pengawasan dan pengendalian berjalan sesuai aturan, temuan BPK tidak akan sebanyak dan sebesar ini. Ini merupakan bukti nyata bahwa Dinas Perkim tidak menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga menimbulkan kerugian negara. Gubernur Lampung wajib segera mengevaluasi OPD ini.”
Menurut Aqrobin, BPK RI telah mengeluarkan temuan LHP BPK RI Tahun 2024 yang seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah provinsi karena menyangkut uang negara yang mustinya dipertanggungjawabkan secara benar.
Dan Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., juga turut mengecam lemahnya peran pengendalian yang dijalankan oleh pejabat terkait di Dinas Perkim dan Cipta Karya.
" Peraturan mulai dari UU Keuangan Negara, Perpres PBJ, sampai Permendagri tentang pengendalian teknis sudah sangat jelas. Namun kenyataannya, Dinas Perkim dan Cipta Karya tidak menjalankannya secara efektif. Itulah sebabnya tiap Tahun temuan BPK berulang dan negara dirugikan.”
Johan menegaskan bahwa jika pengawasan lapangan, verifikasi volume, dan pengendalian teknis berjalan sesuai SOP dan regulasi, maka tidak akan ada pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara seperti yang terungkap dalam laporan LHP BPK RI 2024.
LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa mereka siap melangkah untuk melaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.
" LSM PRO RAKYAT akan segera melaporkan secara resmi seluruh temuan LHP BPK RI terkait Dinas Perkim dan Cipta Karya Provinsi Lampung ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kami tidak akan membiarkan kerugian negara ini berhenti hanya pada laporan audit tanpa proses hukum.” tegas Aqrobin.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen lembaga dalam mengawal tata kelola keuangan negara dan memastikan pejabat yang lalai maupun diduga melakukan penyimpangan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Untuk itu LSM PRO RAKYAT meminta Gubernur Lampung untuk :
Mengevaluasi pimpinan dan pejabat teknis di Dinas Perkim dan Cipta Karya, memperkuat fungsi pengawasan lapangan, memastikan proyek berjalan sesuai kontrak.
Sehingga dapat mencegah potensi penyimpangan anggaran, dan juga menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI secara serius.
" Gubernur harus bertindak cepat. Temuan BPK RI adalah bukti adanya masalah serius. Tanpa evaluasi menyeluruh, kerugian negara akan terus berulang, masyarakat sudah muak terhadap penyimpangan anggaran " kata Johan.
LSM PRO RAKYAT berharap evaluasi dan langkah hukum yang akan ditempuh dapat menjadi momentum besar untuk memperbaiki tata kelola kegiatan proyek di Provinsi Lampung.
" Proyek ke depan harus berjalan sesuai aturan hukum dan undang-undang, diawasi ketat, dan memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan malah merugikan negara, oknum pejabat menjadi korup, masyarakat sekarang ini berharap penuh terhadap Gubernur Lampung” tutup Aqrobin. (AAN)

