-->
  • Jelajahi

    Copyright © HarianUmmat.com Berita Terkini Hari Ini Harian Ummat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    LSM Pro Rakyat Gugat Pasal Forkopimda, Waspadai Intervensi Aparat di Daerah

    HARIAN UMMAT
    Rabu, 21 Januari 2026, 19:17 WIB Last Updated 2026-01-21T12:23:14Z



    JAKARTA, HARIAN UMMAT — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Rakyat kembali menegaskan sikap kritisnya terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Rabu (21/1/2026), organisasi masyarakat sipil ini secara resmi menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Sidang Pemeriksaan Perbaikan tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Ridwan Mansyur. Dalam permohonannya, Pemohon secara khusus menyoroti keberadaan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi dan demokrasi.

    Perwakilan Pemohon, Fitri Nur Asiah Kesuma, menjelaskan bahwa perbaikan permohonan dilakukan secara substansial, mulai dari identitas Pemohon, penajaman uraian kewenangan Mahkamah Konstitusi, hingga pemaparan kerugian konstitusional yang dialami. Pemohon kini secara tegas menguraikan lima syarat kerugian konstitusional, memperjelas hak konstitusional yang dirugikan, serta menunjuk secara spesifik pasal yang dimohonkan untuk diuji.

    Menurut Pemohon, Pasal 26 ayat (3) UU Pemda telah merugikan hak konstitusional LSM Pro Rakyat sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yakni hak atas persamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan. Sebagai warga negara sekaligus lembaga yang diakui secara sah oleh negara, Pemohon menilai seharusnya memiliki posisi setara dalam proses pengambilan kebijakan publik di daerah.

    “Aturan ini justru menempatkan Forkopimda sebagai forum strategis yang sangat menentukan arah kebijakan daerah, namun tertutup dari partisipasi publik,” tegas Pemohon.

    Dalam petitumnya, LSM Pro Rakyat meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 26 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Lebih jauh, Pemohon juga meminta agar institusi Kejaksaan dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)—baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota—dikeluarkan dari struktur Forkopimda atau dikeluarkan dari norma Pasal 26 ayat (3) UU Pemda.

    Pemohon mengungkapkan, selama ini LSM Pro Rakyat aktif melakukan advokasi dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah. Namun dalam praktiknya, Forkopimda kerap berfungsi sebagai “ruang tertutup” yang menentukan kebijakan strategis tanpa mekanisme akuntabilitas dan partisipasi masyarakat yang memadai.

    Selain itu, norma Pasal 26 UU Pemda dinilai kabur dan multitafsir, karena tidak mengatur secara tegas kewenangan, fungsi, mekanisme kerja, maupun pertanggungjawaban Forkopimda. Kekaburan tersebut dinilai membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, termasuk potensi intervensi unsur TNI, Polri, Kejaksaan, hingga lembaga peradilan dalam urusan pemerintahan sipil di daerah.

    “Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi menggerus demokrasi lokal dan mengancam ruang gerak masyarakat sipil dalam menjalankan fungsi kontrol sosial,” tandas Pemohon.

    Melalui pengujian undang-undang ini, LSM Pro Rakyat berharap Mahkamah Konstitusi dapat menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperkuat prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (AAN)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU