HARIAN UMMAT, Bandar Lampung — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk melakukan audit secara ketat, independen, dan transparan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, baik di tingkat Provinsi Lampung maupun seluruh Kabupaten/Kota.
Desakan ini menguat seiring derasnya laporan pengaduan masyarakat yang diterima LSM PRO RAKYAT selama berbulan-bulan terakhir, yang menyoroti dugaan penyimpangan anggaran hingga potensi kerugian keuangan negara di berbagai sektor strategis.
LSM PRO RAKYAT meminta agar audit yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025 dilaksanakan secara profesional, objektif, serta berpedoman penuh pada peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., kepada awak media pada Jumat (23/1/2026) menegaskan bahwa laporan masyarakat datang dari hampir seluruh wilayah Lampung, baik terkait kegiatan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Kami menerima banyak laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penggunaan APBD Tahun 2025. Karena itu, kami meminta BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung benar-benar menjalankan fungsi audit sesuai kaidah undang-undang, agar tidak ada celah penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” tegas Aqrobin.
Senada dengan itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E. menyebutkan bahwa laporan yang masuk mayoritas berkaitan dengan proyek fisik dan pengadaan barang dan jasa di berbagai instansi pemerintah daerah.
“Laporan masyarakat mencakup dugaan mark-up anggaran, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, pengaturan proyek, hingga penyalahgunaan belanja rutin. Kami menuntut BPK bekerja objektif dan profesional,” ujarnya.
Infrastruktur hingga Kesehatan Jadi Sorotan
LSM PRO RAKYAT memetakan sejumlah sektor yang paling banyak dilaporkan masyarakat, antara lain infrastruktur, pengairan, perumahan rakyat, pendidikan, dan kesehatan. Pola dugaan penyimpangan ini dinilai serupa dengan berbagai kasus kerugian negara yang sebelumnya mencuat ke publik.
Berikut sektor-sektor yang disoroti masyarakat:
1. Proyek Dinas PUPR Kabupaten/Kota
Muncul dugaan pekerjaan jalan dan jembatan tidak sesuai spesifikasi teknis, kekurangan volume pekerjaan, hingga indikasi pembobolan anggaran pemeliharaan rutin. Beberapa laporan menyinggung proyek hotmix, rigid pavement, dan drainase.
2. Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung
Warga melaporkan dugaan mark-up harga material, proyek yang tidak sesuai kontrak, pekerjaan yang belum selesai namun telah dibayar penuh, serta mutu pekerjaan jalan provinsi yang tidak sesuai RAB.
3. Dinas Pengairan Provinsi Lampung
Sorotan tertuju pada proyek irigasi yang tidak sesuai perencanaan, mengalami kerusakan dini pasca serah terima, serta penggunaan material di bawah standar yang berdampak pada ketahanan pangan.
4. Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim)
Laporan menyebutkan pengadaan prasarana permukiman seperti jalan lingkungan dan drainase yang tidak sesuai kondisi lapangan.
5. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota
Sektor pendidikan menjadi salah satu yang paling banyak diadukan, meliputi dugaan mark-up alat peraga, pengadaan mebel sekolah yang tidak sesuai spesifikasi, rehabilitasi ruang kelas yang tidak transparan, hingga pengadaan ATK dan buku.
6. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota
Masyarakat juga menyoroti pengadaan alat kesehatan dengan nilai yang dinilai tidak wajar, pembangunan fasilitas kesehatan yang tidak sesuai spesifikasi, serta dugaan penyimpangan pengadaan obat-obatan.
Minta Hasil Audit Dibuka ke Publik
Selain audit ketat, LSM PRO RAKYAT mendesak agar hasil pemeriksaan BPK dibuka ke publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
“Masyarakat berhak mengetahui penggunaan APBD Tahun 2025. Transparansi adalah kunci pencegahan korupsi,” tegas Aqrobin.
Sementara itu, Johan Alamsyah menegaskan LSM PRO RAKYAT akan mengawal seluruh temuan BPK hingga tahap tindak lanjut oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jika ditemukan indikasi atau potensi kerugian negara, BPK wajib menyerahkannya kepada penegak hukum. Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004 sudah jelas mengatur hal itu. Jangan sampai APBD menjadi ladang korupsi oleh oknum-oknum tertentu,” ujarnya.
LSM PRO RAKYAT pun mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan berani melaporkan dugaan penyimpangan anggaran demi mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih dan berkeadilan. (AAN)

