-->
  • Jelajahi

    Copyright © HarianUmmat.com Berita Terkini Hari Ini Harian Ummat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    LHP BPK RI Bongkar Dugaan Kerugian Negara di Dinas Pendidikan dan Dinas Pertanian Lamsel LSM PRO RAKYAT: Jaksa Harus Tegakkan Hukum, Bukan Diam!

    HARIAN UMMAT
    Sabtu, 18 Oktober 2025, 08:36 WIB Last Updated 2025-10-18T01:36:19Z


    HU -- Bandar Lampung, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2024 kini resmi masuk radar hukum.


    Temuan kerugian negara pada Dinas Pendidikan dan Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Selatan menjadi dasar laporan pengaduan masyarakat yang telah dilayangkan oleh LSM PRO RAKYAT ke Kejaksaan Tinggi Lampung, dan mempertanyakan kembali ke Kejaksaan Tinggi Lampung Kamis (16/10/2025).


    Sesuai dokumen resmi, LHP BPK RI Pemkab Lampung Selatan pada 23 Mei 2025.

    Sesuai ketentuan :


    Batas utama penyelesaian (60 hari): 25 Juli 2025


    Tambahan administratif (maks. 30 hari): hingga 25 Agustus 2025


    Artinya, setelah 25 Agustus 2025, maka:


    1. Instansi wajib menerbitkan Surat Keputusan Penggantian Kerugian Negara (SK PKN).


    2. SK tersebut harus diserahkan ke Kejaksaan RI untuk penagihan paksa.


    3. Statusnya otomatis menjadi kerugian negara tetap.


    Jika pejabat terkait tidak menindaklanjuti, maka mereka melanggar Pasal 20 ayat (5) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, yang dapat berujung pada sanksi pidana karena unsur kelalaian atau korupsi.


    Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M didampingi oleh Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E kepada awak media menegaskan bahwa Kejati Lampung sudah melimpahkan laporan pengaduan masyarakat oleh LSM PRO RAKYAT tersebut ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, sehingga saat ini bola panasnya ada di tangan Kejaksaan Negeri Lamsel.


    “Kejari Lampung Selatan jangan cuma nunggu arahan! Jaksa Agung sendiri sudah bilang saat di Kejati Bali, jaksa yang nggak bisa ungkap kasus korupsi itu bloon. Jadi, kalau sudah ada data BPK, tinggal tindaklanjuti!,” ujar Aqrobin di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung.


    Jaksa Agung RI: ‘Kalau Jaksa Nggak Bisa Ungkap Korupsi, Ya Bodoh!’


    Pernyataan keras ini sejalan dengan pernyataan Jaksa Agung RI, Dr. ST Burhanuddin, dalam program salah satu media nasional, Kamis (16/10/2025).

    “Kalau di daerah, jaksa itu tidak bisa mengungkap suatu kasus korupsi, kan bodoh gitu lho. Saya menilai jaksanya prestasinya nggak ada. Mau saya pindah cepat pun rugi bagi saya,” ujar Jaksa Agung S.T Burhanuddin.


    Seharusnya, pernyataan itu jadi tamparan keras bagi jajaran kejaksaan di daerah yang lamban menindaklanjuti laporan masyarakat.


    Belajar dari Pringsewu: Jaksa Berani, Korupsi Tersingkap


    Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E, menilai seharusnya Kejari Lampung Selatan belajar dari Kejaksaan Negeri Pringsewu.


    “Lihat Kejari Pringsewu, mereka menjaga marwah insan adhyaksa, laporan pengaduan masyarakat soal kegiatan bimtek study tiru Tahun 2024 langsung ditindak. Saat itu belum jadi temuan BPK. Setelah pemeriksaan, dalam waktu yang tidak terlalu lama, ditemukan markup dan pemalsuan dokumen, kerugian negara Rp1 miliar dikembalikan, tapi penegakan hukumnya tetap jalan. Dan tersangka ditetapkan Juli 2025,” tegas Johan.


    Menurutnya, Jaksa Agung sudah menyampaikan, pendidikan dan sumpah jaksa di seluruh Indonesia itu sama. Jadi, tidak ada alasan bagi Kejari Lampung Selatan untuk menutup mata terhadap dugaan korupsi.


    LSM PRO RAKYAT mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, sesuai dengan arahan Jaksa Agung RI.


    “Rakyat sudah muak lihat korupsi diperlakukan kayak masalah kecil. Kalau uang negara hilang tapi nggak ada tindakan, itu bukan cuma salah, itu pengkhianatan terhadap rakyat,” tutup Aqrobin.


    LHP BPK RI bukan sekadar laporan formalitas itu adalah alarm hukum.

    Dan kalau alarmnya sudah bunyi, tapi jaksa tetap diam, publik berhak curiga:

    Apakah penegakkan hukum tindak pidana korupsi di Kejaksaan Lampung Selatan masih tajam atau...??? (AAN)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU