HARIAN UMMAT -- Bandar Lampung, Lembaga Swadaya Masyarakat PRO RAKYAT melayangkan sikap keras terhadap maraknya penggunaan kawasan hutan yang diduga menyimpang dari aturan hukum diduga terjadi di Provinsi Lampung. Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi oleh Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E, kepada awak media Senin (8/12/2025) di kantor LSM PRO RAKYAT Pahoman Bandar Lampung, secara tegas mendesak Menteri Kehutanan Republik Indonesia agar tanpa pandang bulu mencabut seluruh izin aktivitas usaha yang berada di dalam kawasan hutan negara, khususnya yang masuk dalam Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Kawasan Taman Nasional.
" Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran di kawasan hutan. Hutan konservasi, hutan lindung, apalagi taman nasional adalah benteng terakhir keselamatan ekologi bangsa. Menteri Kehutanan wajib tegas, bersihkan seluruh izin yang melanggar hukum,” tegas Aqrobin AM.
LSM PRO RAKYAT menilai lemahnya penegakan hukum kehutanan membuka ruang eksploitasi sumber daya alam secara ugal-ugalan. Padahal, larangan aktivitas pertambangan dan pemanfaatan komersial di kawasan tertentu telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dalam Pasal 38 ayat (4) UU Kehutanan ditegaskan :
" Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.”
Selain itu, Pasal 50 ayat (3) huruf a dan e menyatakan :
" Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan hutan serta melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin.”
Sementara itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 memperkuat mandat negara :
" Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Terkait persoalan di Lampung, LSM PRO RAKYAT secara khusus menyoroti aktivitas pertambangan emas PT. Natarang Mining di Way Lingo, Kabupaten Tanggamus, yang diduga menggunakan kawasan hutan lindung dengan pola pertambangan terbuka.
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menyatakan pihaknya mendesak pemerintah pusat dan instansi teknis segera mengaudit serta memeriksa seluruh aspek perizinan PT. Natarang Mining, termasuk :
- Status kawasan lokasi tambang.
- Legalitas izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
- Kesesuaian metode tambang yang digunakan.
- Dampak kerusakan ekologis yang ditimbulkan.
" Kalau lokasi tambang itu betul berada di kawasan hutan lindung atau konservasi, maka jelas melanggar Pasal 38 ayat (4) UU Kehutanan. Tidak perlu debat panjang, izinnya harus dicabut dan aktivitas dihentikan,” tegas Johan Alamsyah, S.E.
Untuk Provinsi Lampung LSM PRO RAKYAT sudah bersurat resmi kepada Gubernur Lampung, tujuan bersurat untuk meminta transparansi data tata kelola kehutanan daerah di Provinsi Lampung.
Dalam surat tersebut, LSM PRO RAKYAT mempertanyakan :
1. Berapa luas aktual Hutan Konservasi di Provinsi Lampung saat ini?
2. Berapa luas Hutan Lindung yang masih tersisa saat ini?
3. Berapa luas Hutan Produksi?
4. Berapa total luasan Perhutanan Sosial yang telah diberikan kepada masyarakat?
5. Berapa luas kawasan hutan yang telah dialihfungsikan atau dilepaskan untuk kepentingan non-kehutanan?
" Data ini wajib dibuka kepada publik. Jangan sampai rakyat hanya melihat hutan di peta, tapi di lapangan sudah habis jadi izin industri,” ujar Johan Alamsyah.
LSM PRO RAKYAT menegaskan sikap Pemerintah Provinsi Lampung bahwa dengan adanya video dan foto-foto yang beredar saat ini menunjukkan dugaan penebangan liar di kawasan hutan Kabupaten Pesisir Barat. Aktivitas tersebut diduga terjadi di wilayah yang masih berstatus kawasan hutan lindung.
LSM PRO RAKYAT mendesak Balai Gakkum KLHK, Kepolisian dan Pemerintah Provinsi Lampung segera turun tangan dan bertindak melakukan :
1. Verifikasi lapangan.
2. Penindakan hukum.
3. Penyitaan alat-alat ilegal.
4. Penetapan tersangka terhadap pelaku.
LSM PRO RAKYAT mengingatkan bahwa rentetan bencana banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang disertai hanyutnya pohon-pohon raksasa dari kawasan hulu merupakan contoh nyata akibat pembiaran penebangan liar dan perusakan hutan.
" Musibah di provinsi lain adalah alarm keras bagi Provinsi Lampung. Kalau kita menunggu dulu sampai terjadi bencana air bah membawa batang-batang kayu ke pemukiman baru bertindak, itu sudah terlambat. Pencegahan harus dilakukan sekarang,” kata Aqrobin AM.
LSM PRO RAKYAT menutup penyampaiannya dengan lima tuntutan :
1. Menteri Kehutanan RI segera mencabut seluruh izin usaha di kawasan hutan konservasi, hutan lindung, dan taman nasional.
2. Audit total dan penghentian izin PT. Natarang Mining di Way Lingo, Kabupaten Tanggamus.
3. Penindakan hukum terhadap seluruh praktek penebangan liar di hutan konservasi, hutan lindung dan Taman Nasional.
4. Pembukaan data tata kelola kawasan hutan di Provinsi Lampung secara transparan.
5. Moratorium pemberian izin baru di kawasan hutan sampai pemulihan ekosistem dilakukan.
" Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan modal. Hutan adalah penyangga kehidupan rakyat. Kalau itu hilang, maka hilang pula masa depan Lampung,” pungkas Aqrobin AM. (AAN )

