-->
  • Jelajahi

    Copyright © HarianUmmat.com Berita Terkini Hari Ini Harian Ummat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    LSM PRO RAKYAT Gugat Integritas BPK RI Perwakilan Lampung, Surati Ketua BPK RI dan Presiden Prabowo, Desak Copot Kepala Perwakilan Provinsi Lampung

    HARIAN UMMAT
    Senin, 08 Desember 2025, 05:06 WIB Last Updated 2025-12-07T22:06:31Z



    HARIAN UMMAT -- Bandar Lampung,  Menjelang Tutup Buku Tahun Anggaran 2025, Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin AM bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E. mendatangi Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jum’at (5/12/2025). Kedatangan mereka untuk menyampaikan surat resmi kepada Ketua BPK RI, disertai tembusan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang berisi desakan pencopotan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung serta mutasi menyeluruh pejabat pemeriksa di lingkungan BPK Lampung.


    Langkah tegas ini dilandasi hasil evaluasi LSM PRO RAKYAT terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2023 dan Tahun 2024, yang mencakup pemeriksaan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Kota se-Provinsi Lampung. Hasil kajian LSM PRO RAKYAT  menyimpulkan bahwa banyak temuan BPK RI Perwakilan Lampung diduga tidak sesuai dengan kondisi senyatanya di lapangan.


    Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E, kepada awak media Minggu (7/12/2025) di kantor LSM PRO RAKYAT Pahoman Bandar Lampung. 


    Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin AM menegaskan bahwa banyak kegiatan proyek pemerintah yang menurut fakta lapangan mengalami penyimpangan volume, kualitas, serta penyelesaian pekerjaan, namun tidak dicatat sebagai temuan signifikan oleh BPK RI Perwakilan Lampung.


    " Kami menemukan adanya kegiatan proyek yang secara fisik jelas tidak sesuai spesifikasi kontrak, kualitas rendah, bahkan ada yang mangkrak. Namun dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung tidak dinyatakan sebagai temuan yang mencerminkan kondisi nyata di lapangan,” ujar Aqrobin.


    Aqrobin juga menilai bahwa pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran pada Pemprov, Pemkab, dan Pemkot di Lampung seolah hanya bersifat administratif, bukan substantif.


    " Pemeriksaan penggunaan anggaran dilakukan seakan hanya formalitas. Padahal sejumlah penggunaan anggaran yang patut diduga memiliki implikasi hukum justru tidak diangkat sebagai temuan yang berkonsekuensi pidana,” tegasnya.


    Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menyebut proses uji petik BPK RI Perwakilan Lampung diduga tidak menggambarkan kondisi senyatanya.


    " Uji petik harusnya menjadi alat utama membuktikan fakta lapangan. Tetapi dari yang kami telusuri, hasil uji petik BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung tidak sinkron dengan realita proyek di lokasi. Ini menimbulkan dugaan kuat pemeriksaan tidak dilakukan sesuai standar,” ungkap Johan.


    Johan juga mengkritisi adanya temuan berulang setiap tahun, namun tidak pernah ditindaklanjuti secara hukum, meskipun menyebabkan kerugian negara.


    " Kalau temuan yang sama terus muncul dua tahun berturut-turut — 2023 dan 2024 — tapi tidak pernah diteruskan ke aparat penegak hukum, maka publik wajib bertanya, ada apa dengan proses pemeriksaan di BPK RI Perwakilan Lampung?”


    LSM PRO RAKYAT menilai praktik pemeriksaan yang dilakukan BPK RI Perwakilan Lampung berpotensi melanggar sejumlah undang-undang :


    1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;


    - Pasal 6 ayat (1) : BPK bertugas melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri.


    - Pasal 9 ayat (1) : Pemeriksaan harus dilaksanakan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).


    - Pasal 10 ayat (1) : Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana, BPK wajib melaporkan kepada aparat penegak hukum.


    2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK;


    - Pasal 6 huruf a : BPK wajib melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara secara objektif, profesional, dan independen.


    - Pasal 9 ayat (1) : Setiap pemeriksa BPK harus menjunjung tinggi integritas, independensi, dan profesionalisme.


    3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;


    - Pasal 3 ayat (1) : Pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.


    4. Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang mengharuskan pemeriksa;


    - Melakukan pemeriksaan berbasis bukti yang cukup dan tepat (sufficient and appropriate evidence).


    - Melaksanakan konfirmasi fisik lapangan (uji petik) yang objektif.


    - Menyatakan temuan secara jujur, lengkap, dan tidak menyesatkan.


    Menurut Johan, jika pemeriksaan tidak sesuai kondisi nyata, bukti lapangan diabaikan, serta indikasi tindak pidana tidak pernah dilaporkan, maka hal itu dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran serius terhadap UU Keuangan Negara dan UU BPK.


    " Ini bukan lagi soal kelalaian teknis, melainkan dugaan pelanggaran hukum. BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung memiliki kewajiban melaporkan temuan pidana, bukan menyembunyikannya dalam laporan administratif,” tegas Johan.


    Berdasarkan rangkaian dugaan pelanggaran tersebut, LSM PRO RAKYAT menilai kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung beserta jajaran pejabatnya sudah tidak layak dipertahankan.


    " Ketika temuan tak sesuai fakta dan pemeriksaan diduga menyimpang dari standar akuntansi keuangan negara, maka kepercayaan publik runtuh. Tidak ada fungsinya. Ujung-ujungnya dugaan korupsi. Satu-satunya langkah bermartabat adalah pencopotan dan mutasi pejabat terkait,” tegas Aqrobin.


    Dalam surat yang disampaikan ke Ketua BPK RI dan ditembuskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, LSM PRO RAKYAT meminta :


    1. Copot Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.

    2. Mutasi total pejabat pemeriksa BPK Lampung.

    3. Audit independen atas proyek/kegiatan yang menimbulkan kerugian negara yang masuk dalam LHP BPK RI Tahun 2023 dan Tahun 2024 pada Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Lampung.

    4. Pelaporan kepada aparat penegak hukum atas temuan berindikasi pidana sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004.


    " Kami ingin BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung kembali menjadi benteng terakhir penyelamatan uang rakyat, dan itu bukan uang kepala daerah. BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung bukan sekadar mesin penerbit laporan formalitas,” pungkas Johan Alamsyah.


    " Kami berharap perhatian Presiden dan pimpinan BPK RI tertuju pada kondisi pengawasan keuangan negara di Provinsi Lampung, demi memastikan setiap rupiah uang rakyat diawasi secara nyata, bukan sekadar dicatat dalam laporan tanpa makna " tutup Aqrobin. (AAN)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU