HU -- Lampung Selatan, Proyek Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan kembali disorot publik.
Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp15 miliar lebih dari APBN Tahun 2025 ini berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP), dengan pelaksana PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Dari data publik dan dokumentasi lapangan, proyek ini mencakup 19 unit bangunan dan 25 item fasilitas nelayan, dan merupakan bagian dari program nasional Kampung Nelayan Merah Putih senilai Rp2,2 triliun untuk tahap awal nasional. Sesuai kontrak nomor : B.5058/DJPT.6/PI4.420/PPK/IXX/2025.
Namun, LSM PRO RAKYAT menyoroti sejumlah kejanggalan pada proyek yang seharusnya menjadi simbol kemajuan ekonomi pesisir ini.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah S.E., Kamis (23/10/1025) di Kalianda Lampung Selatan, menegaskan bahwa proyek sebesar ini tidak boleh jadi akal-akalan dan ajang main-main dana publik.
" Kalau proyek segede ini jalan asal-asalan tanpa kontrol, siapa yang rugi? Ya rakyat! Rp 15 miliar itu duit negara, bukan buat dibakar di atas papan proyek,” tegas Aqrobin.
Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menambahkan bahwa berdasarkan hasil pantauan dan data tender, papan proyek tidak mencantumkan nilai kontrak dan nilai anggaran secara terbuka, padahal itu kewajiban dasar transparansi sesuai Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
" Minimnya transparansi publik di proyek belasan miliar ini sudah melanggar asas keterbukaan pengadaan. Apalagi kalau fisik jalan dulu sebelum kontrak efektif — itu bisa nabrak aturan keuangan negara,” tegas Johan.
Jika pekerjaan dilakukan sebelum kontrak efektif, tanpa konsultan pengawas lengkap, atau tidak sesuai spesifikasi teknis, maka berpotensi melanggar:
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan,
jika ditemukan mark-up atau penyimpangan mutu, bisa dijerat UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Dari hasil penelusuran publik melalui portal LPSE KKP, diketahui pengawasan proyek dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung, namun plang merk lengkap belum dipublikasikan secara terbuka di sistem SPSE Kementerian Kelautan dan Perikanan.
" Kami nggak menuduh, tapi mengingatkan. Proyek sebesar ini harus diawasi ketat. Jangan sampai yang kenyang malah oknum, bukan nelayan,” tambah Johan.
LSM PRO RAKYAT menegaskan tiga langkah konkret:
1. KKP dan PT Adhi Karya segera membuka dokumen kontrak dan spesifikasi teknis proyek ke publik.
2. Inspektorat Jenderal KKP dan BPKP segera melakukan audit fisik lapangan.
3. Jika ditemukan penyimpangan, aparat penegak hukum harus memproses sesuai hukum.
" Kampung Nelayan Merah Putih seharusnya jadi proyek kebanggaan rakyat pesisir, sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo, bukan proyek yang bikin publik pesimis,” tutup Aqrobin.
Sebagai pengingat keras bagi penegak hukum, Jaksa Agung RI Dr. ST Burhanuddin dalam pernyataannya baru-baru ini menegaskan bahwa jaksa tidak boleh takut menghadapi koruptor.
" Kalau di daerah jaksa nggak bisa ungkap kasus korupsi, itu bodoh. Saya bilang langsung, jaksa harus berani melawan koruptor, jangan malah diam!” ujar Burhanuddin, dalam salah satu forum nasional, Kamis (16/10/2025).
Pernyataan itu sejalan dengan desakan LSM PRO RAKYAT, agar Kejaksaan Tinggi Lampung dan aparat hukum terkait turut mengawasi proyek-proyek besar seperti KNMP Ketapang, demi memastikan uang negara benar-benar kembali ke rakyat, bukan ke kantong oknum. (AAN)


