-->
  • Jelajahi

    Copyright © HarianUmmat.com Berita Terkini Hari Ini Harian Ummat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Hibah Rp60 Miliar Pemkot Bandar Lampung untuk Gedung Kejati Lampung Disorot. Jalan Rusak, Keuangan Amburadul, Ada Apa dengan Jaksa?

    HARIAN UMMAT
    Sabtu, 27 September 2025, 06:39 WIB Last Updated 2025-09-26T23:39:09Z


    HU -- Bandar Lampung, Publik Lampung dibuat terperangah dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang telah mengalokasikan hibah sebesar Rp60 miliar untuk membangun gedung baru Kejaksaan Tinggi Lampung. Nilai yang sangat fantastis ini dinilai tidak sejalan dengan kondisi riil Kota Bandar Lampung yang masih dililit segudang persoalan.


    Di berbagai titik, kondisi jalan kota banyak yang rusak dan menimbulkan keluhan warga. Perempatan lampu merah ByPass, Jalan Endro Suratmin, dan Jalan Urip Sumoharjo hampir setiap hari mengalami kemacetan panjang, yang seharusnya sudah dibuat fly over. Sementara itu, kondisi keuangan Pemkot Bandar Lampung amburadul, dengan banyak catatan merah dalam pengelolaan APBD.


    Ketua Umum LSM PRO RAKYAT  Aqrobin A.M didampingi oleh Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E Jumat (26/9/2025) di kantor LSM PRO RAKYAT Pahoman Bandar Lampung, dalam pernyataan kerasnya menegaskan:


    > “Hibah Rp60 miliar untuk gedung Kejati Lampung terlalu besar dan tidak wajar. Apalagi kondisi jalan di  kota Bandar Lampung masih banyak jalan rusak, pelayanan publik amburadul, dan keuangan daerah bermasalah. Kami menduga ada sesuatu di balik ini. Jangan-jangan ada kesepakatan tertentu, wajar saja bila sampai saat ini kasus korupsi di Kejari Kota Bandar Lampung nihil.”


    Senada, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E menambahkan : 


    > “Setiap tahun dalam LHP BPK RI selalu muncul temuan: markup harga, pertanggungjawaban tidak sesuai dengan sebenarnya, pembangunan jalan dan gedung yang tidak sesuai volume maupun tidak sesuai spesifikasi kontrak. LHP BPK RI Tahun 2023 dan Tahun 2024 saja luar biasa temuannya. Tapi anehnya, tidak pernah ada tindak lanjut penegakan hukum tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung. Ini menimbulkan kecurigaan diduga ada kongkalikong atau memang malaikat semua.”


    LSM PRO RAKYAT menilai, hibah Rp60 miliar ini bisa  berpotensi menjadi gratifikasi kelembagaan yang mengarah pada konflik kepentingan. Dengan nilai sebesar itu, dikhawatirkan Walikota Bandar Lampung berusaha mencari “perlindungan hukum” dari aparat penegak hukum.


    > “Rp60 miliar itu sangat besar untuk ukuran APBD Kota Bandar Lampung. Kami akan secara resmi mempertanyakan hal ini kepada Kejaksaan Agung RI dan segera melaporkan dugaan gratifikasi ke KPK RI. Publik harus tahu, ini menyangkut uang rakyat, bukan uang pribadi wali kota,” tegas Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT.


    Peraturan perundangan yang berlaku :


    1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Pasal 298 ayat (5):

    “Daerah dapat memberikan hibah dan/atau bantuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”


    Hibah harus bermanfaat untuk masyarakat daerah, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.


    2. PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

    Pasal 67 ayat (1):

    “Pemerintah daerah dapat memberikan hibah dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, BUMN, BUMD, dan/atau badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.”

    Namun Pasal 67 ayat (2) menegaskan hibah diberikan apabila memiliki manfaat bagi daerah.


    3. Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

    Pasal 132 ayat (1):

    “Hibah diberikan berdasarkan pertimbangan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah.”


    Artinya, jika tidak mendukung kepentingan rakyat Bandar Lampung, hibah Rp60 miliar rawan dipersoalkan.


    4. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi

    Pasal 12B ayat (1):

    “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.”


    Hibah gedung kepada lembaga penegak hukum dengan nilai fantastis ini berpotensi masuk kategori gratifikasi kelembagaan bila memengaruhi independensi aparat kejaksaan.


    " Secara politik anggaran & etika, hibah Rp60 miliar ini berlebihan, menimbulkan pertanyaan serius. Ada potensi mengarah pada dugaan gratifikasi kelembagaan yang akan kami laporkan ke KPK  RI.


    Kejati Lampung merupakan lembaga di bawah Kejaksaan Agung (pemerintah pusat), sehingga pembangunan gedung kejati idealnya dibiayai APBN, bukan APBD Kota Bandar Lampung, Sehingga kejaksaan tetap terjaga independensinya" tutup Aqrobin. (AAN)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU