HARIAN UMMAT | LAMTIM — Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan, keagamaan, dan profesi secara resmi mengirimkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati dan DPRD Lampung Timur.
Dalam Lampiran surat yang dilayangkan Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur tersebut, mereka mendesak bupati lampung timur untuk segera mengambil sikap tegas pengembalian aset daerah senilai Rp71 miliar yang saat ini berada pada eks BPR TRI PANCA SETIADANA.
Surat rekomendasi dengan nomor 015/MPAL-LT/VII/2025 tersebut dikeluarkan pada 2 Juli 2025 dan ditandatangani oleh para tokoh dari berbagai lembaga antara lain: Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU), Pengurus Cabang Muhammadiyah (PC Muhammadiyah), Majelis Pengurus Cabang Pemuda Pancasila (MPCPP), Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) ,GRIB Jaya, Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), Gema Masyarakat Lokal (GML), Ikatan Wartawan Online (IWO), dan Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA-JP).
Dalam surat tersebut, MPAL dan unsur lembaga yang tergabung menyampaikan bahwa dana yang berada pada eks BPR TRI PANCA SETIADANA yang merupakan murni bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur, sehingga sepatutnya dikembalikan ke kas daerah karena hak masyarakat.
"Kami berharap bupati lamtim segera bertindak karena persoalan tersebut merupakan APBD Lampung Timur selama beberapa tahun terakhir mengalami defisit dan efisiensi anggaran. Pengembalian dana ini penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Kabupaten Lampung Timur," tegas mereka
Pihaknya juga meminta Bupati dan DPRD Lampung Timur segera berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Keuangan RI dan Kejaksaan Agung RI, guna mempercepat proses pemulihan aset tersebut yang kini berada dalam status sita dan lelang berdasarkan keputusan pengadilan melalui Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
"Kami atas nama MPAL dan elemen yang tergabung juga mengingatkan bahwa apabila terdapat pihak-pihak yang mencoba menghalangi atau menghambat proses ini, maka mereka tidak segan melaporkannya ke aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," harapnya.
Lebih lanjut dikatakan Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur, bahwa surat rekomendasi tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga tinggi negara, antara lain Presiden RI, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Ketua KPK, Jaksa Agung, Kapolri, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Gubernur dan jajaran penegak hukum di Provinsi Lampung.
"Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap hak masyarakat, MPAL dan seluruh organisasi pendukung berharap agar pemerintah daerah bersikap tegas dan segera mengambil langkah nyata dalam mengembalikan dana APBD yang telah lama tertahan," pungkasnya.(Iman)