LAMPUNG-HU Sejumlah tokoh penting di Provinsi Lampung mendesak agar segera diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) yang secara tegas melarang praktik LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender).
Aspirasi itu mencuat dalam rapat koordinasi yang digelar Kamis, 3 Juli 2025, di Gedung Lt. 3 Ruang Rapat Rektorat Kampus Darmajaya, Bandar Lampung.
Musyawarah akbar yang difasilitasi oleh Habib Umar Assegaf selaku Koordinator Lampung Anti LGBT ini dihadiri oleh tokoh-tokoh berpengaruh, termasuk Mantan Rektor IIB Darmajaya, Dr. Hi. Firmansyah YA MBA MSc, Ketua Pengda TP Sriwijaya Lampung Hj. Nurhasanah SH MH dan Ustadz Edi Azhari dari Dewan Dakwah Lampung, Budiono CPL, Kadiv Humas DPD ABR-I (Advokat Bela Rakyat Indonesia) Kota Bandarlampung dan sejumlah elemen masyarakat Lampung lainnya.
Firmansyah, mantan anggota DPRD Provinsi Lampung dalam paparannya menekankan pentingnya pemerintah daerah, khususnya Gubernur Lampung, untuk segera menerbitkan Pergub (Peraturan Gubernur) Anti LGBT atau Pemda dengan Perda (Peraturab Daerah) sebagai bentuk perlindungan terhadap nilai-nilai budaya dan agama yang dianut masyarakat Lampung.
“Gubernur tidak boleh ragu. Ini soal moralitas generasi. Kami dorong secepatnya Pergub dan Perda anti LGBT diterbitkan,” tegas Firmansyah.
Sementara itu, Hj. Nurhasanah yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Lampung menilai peran media massa sangat penting dalam mengawal isu ini. Ia meminta agar kasus-kasus terkait LGBT terus di-blow up untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat.
“Ini bukan sekadar isu sosial, tapi pelanggaran terhadap nilai luhur bangsa. Prilaku LGBT jelas bertentangan dengan Sila Pertama Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Nurhasanah lantang.
Ustadz Edi Azhari dari Dewan Dakwah Lampung turut memberikan pandangan dari sisi keagamaan. Menurutnya, peran ulama adalah untuk menyampaikan dakwah dan menuntun umat, namun keputusan kebijakan tetap berada di tangan para pemimpin atau amir.
“Ulama hanya bisa mengingatkan dan berdakwah. Yang bisa mengeluarkan regulasi adalah para pemegang otoritas. Maka kita harus dorong pemimpin agar tegas dalam hal ini,” jelas Edi Azhari.
Habib Umar Assegaf yang memoderatori diskusi serius menyatakan, kegiatan ini merupakan musyawarah langkah kedua dalam rangka merealisasikan Perda anti LGBT di Lampung.
“Kita akan terus melakukan langkah-langkah strategis agar regulasi ini benar-benar lahir dan bisa diterapkan dengan baik,” ujar Habib Umar.
Rapat ini ditutup dengan seruan bersama agar masyarakat dan tokoh agama di Lampung terus bersatu menyuarakan pentingnya menjaga nilai-nilai moral dan spiritual bangsa dari pengaruh gaya hidup menyimpang yang dinilai merusak.
LAMPUNG ANTI LGBT yang mendirikan POSKO di Jl. Samratulangi (dekat Kantor GATAM) Bandarlampung, Senin, 7 Juli 2025 sedianya langsung mengirimkan Surat Audiens kepada Gubernur Lampung, Ketua DPRD Provinsi Lampung dan Kapolda Lampung dalam rangka memperjuangkan Perda Anti LGBT.
LAMPUNG ANTI LGBT juga siap merangkul semua elemen masyarakat lintas agama, karena persoalan LGBT pada dasarnya dilarang oleh semua agama, juga bahaya bagi kemanusiaan, dan bahkan berpotensi mengundang murka Tuhan secara langsung adzab di dunia.
"Bukan dari katanya. Ane (saya) melihat langsung sebuah Kampung di Bali ditenggelamkan/dibalik (diadzab Tuhan) hanya tersisa sebuah bangunan Masjid karena penduduknya berprilaku LGBT. Jangan sampai Lampung mengalami diadzab seperti itu. NA'UDZU BILLAAHI MIN DZALIK," sebut Habib Umar Assegaf.
Sementara itu, Budiono CPL yang akrab disapa Mas BBM (Budiono Bakti Masyarakat) mengusulkan Perda Anti LGBT juga mengakomodir adanya Sanksi Hukum Tegas yaitu selain Penjara juga Hukuman Kebiri bagi Lelaki Pengikut Kaum Sodom.
"Sanksi hukum Kebiri bagi Sodomisme sebagai langkah preventif agar menimbulkan kengerian atau efek jera di masyarakat. Kebetulan ane (saya) memiliki koleksi 1 etalase Pedang, Golok dan Pisau Baja testimoni setajam Silet, jadi Siap (ditugasi oleh negara) jadi algojo menghukum kebiri kaum Sodom. Dan saya siap ikhlas tanpa digaji atau tanpa harus membebani anggaran APBN/APBD," ujar Budiono dalam forum yang disambut gemuruh tepuk tangan dan teriakan ALLAAHU AKBAR dari audiens rapat.
Hadir dalam kesempatan musyawarah akbar tersebut jajaran Pengda TP Sriwijaya Lampung, Akademisi, Politisi berbagai parpol, Bulan Sabit Merah, dan berbagai ormas Islam dan komunitas masyarakat lainnya.
Selain Daerah Istimewa Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang memberlakukan sistem syariah, daerah lain yang sudah lebih dulu maju dan terdepan telah memberlakukan Perda Anti LGBT adalah Cianjur, Bogor dan Garut.
"Ane optimistis Lampung berikutnya bisa mengegoalkan Perda Anti LGBT. Selain didukung penuh segenap elemen masyarakat Lampung, juga karena organisasi Lampung Anti LGBT ini TSM, Terstruktur, Sistematis dan Masiv. Apalagi Gubernur RMD (Rahmat Mirzani Djausal) juga concern sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia, dukungan Political Will ini penting," harap Mas BBM.
Saat ini baru 3 fraksi di DPRD Provinsi Lampung yang terang benderang menyatakan siap memperjuangkan Perda Anti LGBT, yakni Fraksi PKS, Fraksi Golkar dan Fraksi Partai Demokrat.
Firmansyah yang (inSyaaALLAAHU) istiqomah di dunia da'wah (jama'ah Tabligh) menyebut, Fraksi PAN menyusul kesiapan dukungannya. Firmansyah meyatakan keyakinannya pada saatnya semua rekan-rekan Fraksi di DPRD Provinsi Lampung mendukung Perda Anti LGBT.