HU-LAMPUNGc Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengeluarkan surat tentang Ketentuan dalam mengunjungi tahanan yang berada dalam kewenangan pihaknya. Dalam suratnya bernomor B-8458/L/8.5/Fd.2/12/2025 yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) di Bandarlampung, Kejati Lampung menegaskan beberapa hal terkait prosedur mengunjungi tahanan. Antara lain, setiap orang/pihak wajib membawa dan menunjukan surat izin mengunjungi/membesuk tahanan yang dikeluarkan penyidik atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung.
Karenanya pihak Lapas/Rutan diminta tidak memberikan izin mengunjungi/membesuk tahanan, tanpa adanya surat izin di dimaksud. Surat tertanggal 22 Desember 2025 ini ditandatangani Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya.
Menyikapi ada surat tersebut, Advokat Peradi Bandarlampung, Haris Munandar, S.H., M.H., menilai jika adanya surat Kejati Lampung ini dinilai telah melampaui kewenangan. Pasalnya di KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026, ditegaskan jika kuasa hukum memiliki hak untuk mengunjungi dan mendampingi setiap tahanan. Hal ini merupakan bagian dari jaminan hak asasi manusia (HAM) dan prinsip due process of law.
“Dalam KUHAP yang baru ditekankan, jika Penasehat Hukum bisa kapan saja mengunjungi klien, tanpa harus adanya izin. Cukup dengan menunjukkan surat kuasa,” tegas Haris Munandar yang merupakan kuasa hukum dari salahsatu tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp8 miliar Tahun Anggaran 2022 atas nama tersangka Adal Linardo.
Untuk itu, alumni Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) ini menilai dengan adanya surat Kejati Lampung ini berpotensi menimbulkan adanya penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM.
“Sekali lagi saya tekankan, dalam KUHAP baru diatur jika kuasa hukum berhak melakukan pendampingan kliennya sejak awal pemeriksaan, bahkan sejak saat penangkapan atau penahanan. KUHAP baru memperluas hak ini tidak hanya bagi tersangka, tetapi juga bagi saksi dan korban sejak tahap awal proses hukum. Tujuannya guna memastikan hak-hak klien terpenuhi selama proses hukum. Karenanya saya minta Kejati Lampung mencabut suratnya tersebut, karena telah mempersulit prosedur penegakan hukum,” tandasnya.

