BREAKING NEWS

Berani Keluar dari Zona Nyaman, Arif Ashifudin Siap Bersaing Jadi Komisioner Informasi Lampung


BANDAR LAMPUNG, HARIAN UMMAT
– Kontestasi seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung semakin menarik menjelang penutupan pendaftaran. Salah satu nama yang turut mengambil bagian adalah Arif Ashifudin, S.H., CPL., seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung.

Dengan jumlah pendaftar yang mencapai sekitar 70 orang, Arif menjadi salah satu peserta yang mencoba mengambil bagian dalam proses penjaringan calon komisioner lembaga yang memiliki peran penting dalam memperjuangkan hak masyarakat atas informasi publik tersebut.

Arif datang dengan bekal pengalaman di lingkungan pemerintahan, aktivitas jurnalistik, serta keterlibatan dalam organisasi kemasyarakatan dan Muhammadiyah. Perpaduan pengalaman tersebut menjadi modal baginya untuk mengenal lebih jauh persoalan transparansi, komunikasi publik, dan keterbukaan informasi.

Keputusannya mengikuti seleksi bukan tanpa pertimbangan. Ia mengaku memiliki dorongan kuat untuk terus meningkatkan kapasitas diri sekaligus mencari ruang pengabdian yang memungkinkan dirinya memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

"Saya ingin mengetahui dan memahami secara langsung bagaimana proses seleksi calon anggota Komisi Informasi dilaksanakan. Bagi saya, ini merupakan kesempatan berharga untuk mengukur kemampuan, pengalaman, integritas, serta wawasan yang saya miliki," ujar Arif.

Menurutnya, mengikuti seleksi merupakan bagian dari keberanian untuk melangkah keluar dari zona nyaman. Ia tidak ingin membatasi diri hanya pada pengalaman dan lingkungan kerja yang selama ini dijalani.

Baginya, kesempatan untuk berkembang harus disambut dengan kesiapan belajar, memperbaiki diri, dan menghadapi tantangan.

Siap dengan Konsekuensi Jika Mendapat Amanah

Salah satu hal yang menjadi perhatian dari keikutsertaan Arif adalah kesiapannya menghadapi konsekuensi apabila nantinya dinyatakan terpilih sebagai anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung.

Sebagai ASN, ia memahami bahwa terdapat ketentuan yang harus dipatuhi terkait status kepegawaiannya apabila terpilih menduduki posisi tersebut.

Arif menyatakan siap mengundurkan diri dari status ASN apabila memang diwajibkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sikap tersebut, menurutnya, merupakan bentuk keseriusan dalam mengikuti proses seleksi. Ia menyadari bahwa setiap pilihan memiliki konsekuensi dan tanggung jawab yang harus dipertimbangkan secara matang.

Ia juga tidak menutup mata terhadap ketatnya persaingan antarpeserta. Namun, baginya, mencoba dan berani mengambil kesempatan merupakan bagian dari perjalanan untuk mencapai tujuan yang lebih besar.

"Kalau berhasil, tentu menjadi kesempatan untuk mengabdi lebih luas. Kalau belum berhasil, saya tetap mendapatkan pengalaman dan pembelajaran. Saya ingin mencoba, belajar, berkembang, sekaligus menghabiskan jatah gagal dalam perjalanan menuju cita-cita," tuturnya.

Keterbukaan Informasi Harus Dipahami Masyarakat

Di balik keputusannya mengikuti seleksi, Arif memiliki perhatian khusus terhadap masih terbatasnya pemahaman sebagian masyarakat mengenai keberadaan dan fungsi Komisi Informasi.

Ia menilai, keterbukaan informasi publik bukan sekadar urusan administrasi pemerintahan, melainkan bagian dari hak masyarakat yang harus dijamin dan dilindungi.

Masyarakat perlu mengetahui informasi apa saja yang berhak diakses, bagaimana cara mengajukannya, serta langkah yang dapat ditempuh apabila hak memperoleh informasi tidak terpenuhi.

Karena itu, menurut Arif, Komisi Informasi perlu hadir lebih dekat dengan masyarakat melalui pendekatan edukasi dan komunikasi yang efektif.

Pengalamannya dalam dunia media dan jurnalistik menjadi salah satu alasan mengapa ia tertarik mendorong penguatan sosialisasi keterbukaan informasi publik.

Ia melihat media massa dan media sosial memiliki peran strategis untuk menjembatani pemahaman antara lembaga pemerintah dan masyarakat.

"Komisi Informasi harus semakin dikenal, dipahami, dan hadir memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Saya ingin masyarakat memahami bahwa keterbukaan informasi merupakan hak setiap warga negara," ungkapnya.

Apabila memperoleh kepercayaan, ia berharap dapat ikut mendorong penyebarluasan edukasi mengenai keterbukaan informasi melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk kegiatan sosialisasi yang menyentuh masyarakat di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.

Jabatan Bukan Tujuan Akhir

Arif menegaskan bahwa keikutsertaannya dalam seleksi tidak semata-mata didorong keinginan memperoleh jabatan. Ia lebih melihatnya sebagai kesempatan untuk memperluas cakrawala berpikir, meningkatkan kualitas pribadi, dan memperbesar ruang kontribusi.

Ia meyakini bahwa pengabdian tidak harus dibatasi oleh satu profesi atau lingkungan tertentu. Selama ada kesempatan untuk memberikan manfaat, setiap orang memiliki ruang untuk mengambil peran sesuai kemampuan dan tanggung jawabnya.

"Jika diberikan amanah, saya ingin menjadikan kesempatan tersebut sebagai ruang pengabdian dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Namun, jika belum berhasil, saya akan tetap menjadikan pengalaman ini sebagai bekal untuk terus memperbaiki dan mengembangkan diri," katanya.

Proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung kini menjadi ruang bagi berbagai kalangan untuk menunjukkan kapasitas dan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik.

Partisipasi peserta dengan latar belakang pemerintahan, media, maupun organisasi masyarakat diharapkan dapat memperkaya perspektif dan gagasan dalam memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi di Provinsi Lampung.

Pada akhirnya, tantangan terbesar Komisi Informasi bukan hanya memastikan regulasi berjalan, tetapi juga membangun kesadaran bahwa informasi publik merupakan hak masyarakat dan keterbukaan merupakan salah satu fondasi penting pemerintahan yang bertanggung jawab.