KTP dan KK Masih Terdaftar, tetapi Tinggal di Luar RT, Apakah Warga Tetap Berhak Memilih?
Oleh : Arif Ashifudin, SH.,CPL. (ASN Pemprov Lampung)
BANDAR LAMPUNG, HARIAN UMMAT – Persoalan hak pilih dalam pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) menjadi hal penting yang perlu mendapat perhatian bersama. Salah satu persoalan yang kerap muncul adalah kedudukan warga yang secara administrasi kependudukan masih tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di suatu RT, tetapi dalam kenyataannya sudah tidak lagi berdomisili atau menetap di lingkungan tersebut.
Persoalan ini perlu dicermati agar pelaksanaan pemilihan Ketua RT berjalan demokratis, transparan, serta memberikan kesempatan yang adil kepada warga untuk berpartisipasi dalam menentukan pemimpin di lingkungan tempat tinggalnya.
Di Kota Bandar Lampung, pembentukan dan pengaturan Rukun Tetangga mengacu pada Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pembentukan Rukun Tetangga, yang kemudian mengalami perubahan melalui Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020.
Perwali Nomor 13 Tahun 2020 mengatur sejumlah perubahan terkait pembentukan RT, tugas pokok RT, serta persyaratan pengurus RT. Peraturan tersebut tercatat berstatus berlaku dalam basis data peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam ketentuan mengenai persyaratan pengurus RT, aspek domisili dan tempat tinggal di lingkungan RT bersangkutan menjadi salah satu persyaratan yang diperhatikan.
Namun, perlu dibedakan antara persyaratan menjadi pengurus RT dan persyaratan sebagai pemilih. Keduanya merupakan hal berbeda sehingga tidak semestinya disamakan tanpa melihat ketentuan teknis pemilihan yang berlaku.
Hak Warga Jangan Hanya Dilihat dari Satu Aspek
Warga yang masih memiliki KTP dan KK di suatu RT, tetapi saat ini tinggal di tempat lain, memiliki kondisi yang perlu dipertimbangkan secara proporsional.
Ada warga yang meninggalkan lingkungan RT karena pekerjaan, pendidikan, atau kepentingan keluarga, tetapi masih memiliki rumah, hubungan sosial, dan keterikatan administrasi dengan lingkungan asalnya. Ada pula warga yang sudah menetap secara permanen di tempat baru, tetapi belum memperbarui dokumen kependudukannya.
Dalam kondisi seperti ini, penentuan hak pilih sebaiknya tidak dilakukan secara sepihak hanya berdasarkan asumsi bahwa warga yang tidak terlihat sehari-hari otomatis kehilangan haknya.
Dua Alternatif Mekanisme Hak Pilih
Untuk memberikan kepastian dan menghindari polemik, perlu dipertimbangkan mekanisme yang memberikan ruang kepada warga untuk menggunakan hak pilih berdasarkan dua alternatif yang dapat diverifikasi.
Pertama, warga menggunakan hak pilih di lingkungan RT sesuai domisili faktual atau tempat tinggal yang sebenarnya.
Kedua, warga yang masih tercatat secara administrasi dalam KTP dan KK di RT asal tetap diberikan kesempatan memilih di lingkungan tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan pemilihan yang berlaku.
Kedua alternatif tersebut perlu diatur secara jelas oleh pemerintah kelurahan dan panitia pemilihan, dengan memastikan setiap warga hanya menggunakan hak pilih satu kali dan tidak terjadi pemilih ganda.
Pendekatan ini penting agar warga tidak kehilangan kesempatan berpartisipasi hanya karena adanya perbedaan antara data administrasi kependudukan dan kondisi tempat tinggal faktual.
Hak Konstitusional dan Kesempatan yang Sama
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan jaminan mengenai persamaan kedudukan warga negara dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Sementara Pasal 28D ayat (1) menjamin hak atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28D ayat (3) juga menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Prinsip-prinsip konstitusional tersebut patut menjadi semangat dalam membangun demokrasi di tingkat lingkungan masyarakat.
Meski demikian, pemilihan Ketua RT bukanlah pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E UUD 1945. Karena itu, mekanisme dan persyaratan pemilih tetap harus mengacu pada peraturan daerah serta tata tertib pemilihan RT yang berlaku.
Pemerintah Kelurahan Perlu Memberikan Kepastian
Untuk mencegah munculnya perselisihan, pemerintah kelurahan dan kecamatan diharapkan memberikan penjelasan tertulis mengenai kriteria warga yang berhak menggunakan hak pilih dalam pemilihan Ketua RT.
Panitia juga perlu menyusun daftar pemilih secara transparan, melakukan verifikasi administrasi dan domisili, serta memberikan kesempatan kepada warga untuk mengajukan keberatan.
Yang tidak kalah penting, jangan sampai persoalan administrasi justru menjadi alasan untuk mengabaikan partisipasi warga tanpa dasar aturan yang jelas.
Pemilihan Ketua RT merupakan bagian dari demokrasi di tingkat paling dekat dengan masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus mengedepankan keterbukaan, keadilan, musyawarah, dan kepastian hukum.
Pada akhirnya, pemilihan Ketua RT bukan sekadar menentukan siapa yang akan memimpin lingkungan, melainkan juga menjaga kebersamaan, memperkuat partisipasi masyarakat, dan membangun kepercayaan antarwarga.
Hak warga untuk berpartisipasi perlu dihormati, sementara aturan pemilihan harus ditegakkan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif.
