BREAKING NEWS

Dr. Erman Syarif Jadi Narasumber Dialog Daerah, Perkuat Pembahasan Regulasi Lampung


HARIAN UMMAT, BANDAR LAMPUNG
– Penguatan kualitas produk hukum daerah menjadi salah satu perhatian dalam Dialog Daerah terkait Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah yang digelar Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Lampung, Selasa (27/10/2026).

Dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Abung, Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung tersebut, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Dr. Erman Syarif, S.H., M.M., M.H., CLA., hadir sebagai salah satu narasumber untuk membahas persoalan regulasi daerah, dengan fokus pada evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Forum ini mempertemukan unsur legislatif, pemerintah daerah, dan instansi yang membidangi pembinaan hukum. Pertemuan tersebut menjadi kesempatan untuk bertukar pandangan mengenai proses pembentukan peraturan daerah, pentingnya perencanaan legislasi, serta upaya memastikan regulasi yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kegiatan dibuka oleh anggota DPD RI daerah pemilihan Lampung, Dr. KH. Abdul Hakim. Sebelum pembukaan, Kepala Kantor DPD RI Provinsi Lampung, Heru Firdan, S.Sos., M.Pd., menyampaikan sambutan dan mengucapkan terima kasih kepada para narasumber serta tamu undangan yang telah meluangkan waktu untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Evaluasi Propemperda dan Pentingnya Perencanaan Regulasi

Kehadiran Dr. Erman Syarif dalam dialog tersebut membawa perspektif pemerintah daerah, terutama berkaitan dengan aspek peraturan perundang-undangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Melalui program tersebut, pemerintah daerah bersama DPRD menetapkan prioritas rancangan peraturan daerah yang akan dibahas sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan daerah.

Evaluasi terhadap Propemperda 2026 menjadi bagian penting untuk meninjau perencanaan pembentukan regulasi serta mengidentifikasi berbagai aspek yang perlu mendapat perhatian dalam proses legislasi daerah.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, peraturan daerah memiliki fungsi strategis sebagai landasan hukum pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan. Karena itu, pembentukannya perlu didasarkan pada kebutuhan yang jelas, memiliki landasan hukum yang tepat, serta memperhatikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain aspek yuridis, perencanaan regulasi juga perlu mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat, efektivitas penerapan, dan tujuan yang hendak dicapai. Dengan demikian, produk hukum daerah diharapkan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dalam konteks tersebut, peran Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung menjadi bagian dari ekosistem pembentukan regulasi daerah, khususnya dalam lingkup tugas peraturan perundang-undangan. Koordinasi dengan DPRD dan instansi terkait diperlukan agar proses pembentukan peraturan daerah dapat berjalan sesuai ketentuan.

Hadirkan Narasumber dari Unsur Legislatif dan Pembinaan Hukum

Selain Dr. Erman Syarif, dialog daerah ini menghadirkan anggota DPRD Provinsi Lampung yang juga Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Budhi Condrowati, S.E., M.Si., serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Dr. Laila Yunara, S.H., M.H.

Ketiga narasumber tersebut berasal dari unsur kelembagaan yang memiliki peran berbeda dalam pembentukan dan pembinaan hukum. Perspektif legislatif, pemerintah daerah, dan instansi pembinaan hukum menjadi bagian penting dalam melihat persoalan regulasi secara lebih menyeluruh.

Bapemperda memiliki peran dalam proses pembentukan peraturan daerah di lingkungan DPRD. Pemerintah daerah berperan dalam perencanaan dan penyusunan rancangan peraturan sesuai kewenangannya, sedangkan instansi yang membidangi urusan hukum berkontribusi dalam pembinaan serta proses harmonisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sinergi antarlembaga tersebut dibutuhkan untuk menjaga agar rancangan peraturan daerah tidak hanya memenuhi prosedur formal, tetapi juga memiliki substansi yang jelas, dapat dilaksanakan, dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Sesi pemaparan dan diskusi dipandu oleh moderator Sape’i, SKM., M.Kes. Para peserta mengikuti rangkaian kegiatan yang berfokus pada pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah serta peraturan daerah, khususnya dalam kaitannya dengan Propemperda Tahun 2026.



Sinergi Lintas Lembaga untuk Produk Hukum Berkualitas

Pembentukan peraturan daerah tidak berhenti pada proses penyusunan dan pengesahan. Regulasi yang telah direncanakan dan dibentuk juga perlu diperhatikan dari sisi kesesuaian hukum, pelaksanaan, serta manfaatnya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat.

Evaluasi menjadi salah satu langkah untuk mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperbaiki dalam proses pembentukan regulasi. Melalui evaluasi yang dilakukan secara tepat, perencanaan legislasi daerah dapat terus diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan, dinamika masyarakat, dan perkembangan ketentuan hukum nasional.

Di sisi lain, koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD diperlukan untuk memastikan prioritas pembentukan peraturan daerah disusun berdasarkan kebutuhan yang terukur. Keterlibatan instansi pembinaan hukum juga mendukung upaya menjaga keselarasan regulasi dengan ketentuan yang berlaku.

Dialog yang diselenggarakan Kantor DPD RI Provinsi Lampung ini diharapkan memperkuat komunikasi antarpemangku kepentingan sekaligus memperluas pertukaran pandangan mengenai tantangan pembentukan peraturan daerah.

Bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, kualitas regulasi menjadi salah satu unsur penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib dan memberikan kepastian hukum. Oleh sebab itu, perencanaan yang matang, pembahasan yang cermat, serta evaluasi yang berkelanjutan perlu menjadi perhatian bersama.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyerahan piagam kepada para narasumber, dilanjutkan dengan foto bersama dan makan siang.