LSM PRO RAKYAT: Permohonan Denny Cs dan Putusan MK Jangan Dijadikan Polemik Bangsa
HARIAN UMMAT | BANDAR LAMPUNG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT mengajak masyarakat Indonesia untuk tidak terus memperpanjang polemik terkait permohonan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).
Sebaliknya, perkara tersebut dinilai perlu menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum, administrasi negara, serta perbedaan sistem pendidikan Indonesia dengan negara lain.
Hal itu disampaikan Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah saat berbincang dengan awak media di Kalianda, Lampung Selatan, Sabtu (24/10/2026).
Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 memutuskan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.
MK juga tidak mengabulkan permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden. Perkara tersebut merupakan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), sehingga pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan objek permohonan, petitum, hukum acara, dan kewenangan konstitusional Mahkamah.
Menurut LSM PRO RAKYAT, pertimbangan mengenai dokumen pendidikan dalam suatu putusan tidak boleh serta-merta ditafsirkan sebagai putusan pidana yang menyatakan adanya pemalsuan dokumen.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., menegaskan masyarakat harus mampu membedakan persoalan politik, persyaratan hukum, dan administrasi pendidikan.
“Jangan sampai Republik ini, bangsa Indonesia ini, terus terpecah belah hanya karena perdebatan persoalan yang tidak dipahami secara utuh. Kita harus membaca putusan MK RI berdasarkan amar dan pertimbangannya, memahami apa yang dimohonkan pemohon, apa yang diputuskan majelis, dan apa yang tidak menjadi kewenangan Mahkamah,” tegas Aqrobin.
Menurutnya, persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sementara itu, Pasal 227 huruf l mengatur dokumen bukti kelulusan yang harus disertakan dalam pendaftaran pasangan calon.
“Siapa pun orangnya, persyaratan harus diperiksa secara objektif. Namun, jangan pula seseorang langsung dianggap tidak memenuhi syarat atau melakukan pelanggaran hanya karena masyarakat melihat bentuk dokumennya berbeda. Negara harus memastikan kebenarannya melalui mekanisme yang sah,” ujar Aqrobin.
Johan Alamsyah: Sistem Pendidikan Indonesia dan Luar Negeri Berbeda
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, yang mengaku telah enam kali mengikuti persidangan di MK RI, menekankan pentingnya memahami batas kewenangan pengadilan, objek perkara, alat bukti, serta petitum permohonan.
Johan, yang pernah tinggal di Sydney, Australia, menyoroti perbedaan sistem pendidikan Indonesia dengan sistem pendidikan di negara lain, termasuk Singapura dan Australia.
Menurutnya, persoalan dokumen pendidikan luar negeri tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya kata “LULUS” atau “PASSED” pada sebuah sertifikat.
Masyarakat perlu memahami bahwa setiap negara memiliki sistem pendidikan, jenjang, standar penilaian, dan bentuk dokumen yang berbeda.
“Bayangkan seseorang belajar di luar negeri. Ia menerima sertifikat dengan istilah, format, dan penilaian yang jauh berbeda dari dokumen pendidikan di Indonesia. Apakah hanya karena tidak ditemukan kata ‘LULUS’ atau ‘PASSED’, seseorang otomatis dianggap tidak lulus? Tentu tidak sesederhana itu,” kata Johan.
Ia menjelaskan, dokumen pendidikan harus diperiksa berdasarkan jenis dokumen, program yang diikuti, hasil yang diperoleh, serta kualifikasi yang sebenarnya diberikan.
Johan juga menyoroti sistem pendidikan Singapura, termasuk General Certificate of Education (GCE) O-Level, yang hasilnya dapat dinyatakan melalui nilai atau tingkat pencapaian masing-masing mata pelajaran.
Menurutnya, hasil tersebut menunjukkan kemampuan peserta pada bidang tertentu dan tidak selalu menggunakan format dokumen yang sama dengan ijazah pendidikan formal di Indonesia.
Sementara itu, sistem pendidikan Australia juga memiliki beragam dokumen, mulai dari sertifikat kualifikasi hingga catatan hasil belajar.
Istilah “PASSED” atau “LULUS” dapat digunakan dalam konteks tertentu untuk menunjukkan keberhasilan pada ujian, mata pelajaran, atau unit pembelajaran. Namun, tidak semua dokumen pendidikan di kedua negara wajib mencantumkan istilah tersebut.
“Dengan demikian, kata ‘PASSED’ pada suatu sertifikat tidak otomatis membuktikan kelulusan dari jenjang setara SMA atau universitas di Indonesia. Sebaliknya, tidak adanya kata tersebut juga tidak otomatis membuktikan bahwa seseorang tidak lulus atau tidak setara dengan pendidikan SMA maupun universitas,” jelas Johan.
Ia menegaskan, penilaian harus mempertimbangkan fungsi dokumen, kualifikasi yang diperoleh, serta standar penyetaraan pendidikan yang berlaku.
Johan juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencampuradukkan sertifikat keikutsertaan, bukti penyelesaian program, hasil ujian, dan sertifikat kualifikasi karena masing-masing dapat memiliki fungsi berbeda.
Menurutnya, penjelasan pakar pendidikan, termasuk Ina Liem, mengenai perbedaan sistem pendidikan Indonesia dan luar negeri dapat menjadi referensi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.
Pendidikan Berbasis Kompetensi dan Perbedaan Jenjang
Johan menjelaskan, sistem pendidikan di sejumlah negara memiliki pendekatan penilaian yang menitikberatkan pada kompetensi, kemampuan berpikir, pemahaman membaca, matematika, sains, serta penerapan pengetahuan dalam kehidupan nyata.
Peserta didik tidak hanya dituntut menghafal materi, tetapi juga mampu membaca data, menafsirkan grafik, membandingkan pilihan, dan menjelaskan alasan atas jawabannya.
Menurutnya, sistem pendidikan berbasis kompetensi juga memberikan perhatian terhadap kemampuan siswa dalam melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja, termasuk melalui jalur vokasi.
Ia menilai perbedaan tersebut perlu dipahami secara menyeluruh, terutama ketika masyarakat membandingkan dokumen pendidikan dari negara lain dengan sistem pendidikan Indonesia.
Johan juga menyinggung bahwa pendidikan Indonesia memiliki jenjang dan periode waktu yang ditentukan, seperti SD, SMP, SMA/SMK, hingga pendidikan tinggi.
Dalam sistem tersebut, ijazah menjadi bukti penyelesaian suatu jenjang pendidikan, sedangkan transkrip nilai menjelaskan hasil pembelajaran pada mata pelajaran atau bidang tertentu.
“Di Indonesia, ijazah menjadi bukti seseorang menyelesaikan suatu jenjang pendidikan. Sedangkan transkrip nilai menjelaskan hasil belajar selama mengikuti pendidikan. Di negara lain, bentuk dan fungsi dokumen dapat berbeda, sehingga harus diperiksa berdasarkan standar yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, Indonesia juga pernah menerapkan kelas akselerasi yang memungkinkan peserta didik menyelesaikan jenjang pendidikan lebih cepat berdasarkan kemampuan dan hasil pembelajaran.
Karena itu, menurut Johan, penilaian pendidikan tidak seharusnya hanya didasarkan pada lamanya waktu belajar atau satu istilah dalam dokumen.
Putusan MK Harus Dibaca Berdasarkan Objek Perkara
Johan menjelaskan, selain Undang-Undang Pemilu, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta berbagai ketentuan teknis mengenai dokumen dan penyetaraan pendidikan luar negeri.
Namun, keberadaan peraturan administrasi pendidikan sebagai dasar argumentasi dalam suatu perkara tidak otomatis menjadikannya objek pengujian.
Dalam perkara PHPU yang diajukan Denny Indrayana bersama timnya, MK harus bekerja sesuai objek permohonan, petitum, hukum acara, dan kewenangan konstitusionalnya.
“Berdasarkan pengalaman kami saat bersidang di MK RI, apa yang dimohonkan pemohon harus dirumuskan dengan tepat. Ada perbedaan antara peraturan yang dijadikan dasar argumentasi dan peraturan yang secara formal dimohonkan untuk diuji,” jelas Johan.
Ia menegaskan, putusan dalam perkara tersebut tidak boleh dianggap otomatis membatalkan atau mengesahkan seluruh persoalan administrasi pendidikan yang berkaitan.
Menurutnya, mekanisme penyelesaian perkara di MK juga memiliki karakteristik dan kewenangan yang berbeda dengan peradilan umum.
Johan mengajak masyarakat membayangkan apabila mereka sendiri menempuh pendidikan di luar negeri dan menerima dokumen dengan format berbeda dari sistem pendidikan Indonesia.
Dalam situasi tersebut, seseorang tentu ingin dokumen pendidikannya dinilai berdasarkan aturan yang jelas, bukan prasangka.
“Kalau kita berada dalam posisi itu, tentu kita ingin dinilai berdasarkan dokumen yang benar dan aturan yang jelas, bukan prasangka. Itulah mengapa masyarakat perlu memahami perbedaan besar sistem pendidikan Indonesia dengan negara lain, membaca putusan Majelis Hakim MK RI secara utuh, dan ke depannya menuntut administrasi negara yang transparan,” katanya.
Dorong Verifikasi Dokumen Pendidikan yang Transparan
LSM PRO RAKYAT mendorong pemerintah memperkuat koordinasi antarinstansi pendidikan dan perwakilan Indonesia di luar negeri untuk membantu verifikasi dokumen serta memberikan informasi yang jelas kepada warga negara Indonesia yang menempuh pendidikan di negara lain.
Menurut organisasi tersebut, pendataan pelajar dan mahasiswa Indonesia di luar negeri perlu dilakukan sesuai dasar hukum, kewenangan, serta perlindungan data pribadi.
Aqrobin menilai pembenahan administrasi pendidikan penting bukan hanya bagi calon presiden dan wakil presiden, calon kepala daerah, maupun calon anggota legislatif saat mendaftar di KPU.
Hal tersebut juga menjadi kebutuhan masyarakat luas, termasuk dalam proses administrasi pekerjaan, penerimaan pegawai BUMN, dan seleksi aparatur sipil negara (ASN).
“Tujuan kita bukan memperpanjang polemik tentang satu tokoh. Kita ingin memastikan ke depan sebagai administrasi negara bahwa persyaratan pejabat publik harus jelas, dokumen pendidikan sesuai persyaratan dapat diverifikasi, dan aturan diterapkan secara konsisten,” ujar Aqrobin.
Ia berharap persoalan serupa tidak terus berulang akibat kurangnya pemahaman masyarakat terhadap sistem administrasi negara.
Ajak Masyarakat Lebih Kritis dan Cerdas
LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi harus dihormati dan dipahami berdasarkan substansi serta kewenangan hukum yang berlaku.
Organisasi tersebut mengajak masyarakat untuk meningkatkan literasi hukum dan pendidikan, serta tidak mudah terjebak dalam perdebatan yang berlarut-larut tanpa memahami persoalan secara menyeluruh.
“Kita harus belajar dari semua yang telah terjadi setelah Pemilu. Masyarakat harus semakin kritis dan cerdas,” tutup Aqrobin.
(***)
