-->
  • Jelajahi

    Copyright © HarianUmmat.com Berita Terkini Hari Ini Harian Ummat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    LSM PRO RAKYAT Gugat UU 23 Tahun 2014, Suara Rakyat Menggema di Ruang Sidang

    HARIAN UMMAT
    Sabtu, 10 Januari 2026, 15:53 WIB Last Updated 2026-01-10T08:53:18Z



    HARIAN UMMAT -- Langkah berani kembali ditorehkan LSM PRO RAKYAT. Dengan membawa semangat keadilan dan kegelisahan atas nasib rakyat, organisasi masyarakat sipil ini secara resmi mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi.

    Dalam sidang pendahuluan yang digelar baru-baru ini, jajaran inti LSM PRO RAKYAT hadir langsung di ruang persidangan. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara tampil sebagai pemohon, menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan panggilan nurani untuk memperjuangkan kepentingan publik.

    Sidang pendahuluan tersebut berfokus pada pemeriksaan legal standing LSM PRO RAKYAT serta telaah awal terhadap materi gugatan yang diajukan. Majelis hakim dengan cermat menelaah berkas permohonan, sekaligus memberikan sejumlah masukan penting terkait substansi dan kelengkapan administrasi.

    Dalam keterangannya, Ketua LSM PRO RAKYAT secara terbuka mengakui bahwa masih terdapat kekurangan dan kesalahan dalam dokumen permohonan yang diajukan. Namun, pengakuan itu justru menegaskan sikap ksatria dan komitmen kuat untuk memperbaiki langkah.

    “Kami menyadari masih banyak yang perlu disempurnakan. Masukan dari Majelis Hakim menjadi pijakan penting bagi kami untuk memperbaiki berkas gugatan ini,” ujar Ketua LSM PRO RAKYAT usai persidangan.

    Majelis hakim pun memberikan waktu 14 hari kerja kepada pemohon untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan berkas, sebagaimana ketentuan yang berlaku. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materil, persidangan akan dilanjutkan dengan pemanggilan pihak-pihak terkait.

    Dalam tahapan lanjutan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dijadwalkan akan dipanggil sebagai pihak terkait, guna memberikan keterangan atas undang-undang yang digugat.

    Gugatan uji materiil ini menjadi penanda bahwa ruang konstitusi masih hidup dan terbuka bagi suara rakyat. LSM PRO RAKYAT menegaskan, perjuangan ini bukan untuk kepentingan kelompok semata, melainkan demi memastikan regulasi negara tetap berpihak pada keadilan, otonomi daerah yang sehat, dan kesejahteraan masyarakat luas.

    Sidang mungkin baru dimulai, namun denyut perjuangan telah terasa. Dari ruang sidang, harapan rakyat kembali disuarakan—pelan, namun tegas.

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU