HARIAN UMMAT, JAKARTA – HUMAS MKRI — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Rakyat resmi menggugat keberadaan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui permohonan pengujian materiil Pasal 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), Pemohon menilai Forkopimda telah menjelma menjadi instrumen kekuasaan yang menutup ruang partisipasi publik dan mengaburkan prinsip negara hukum.
Permohonan dengan Nomor 263/PUU-XXIII/2025 tersebut disidangkan pada Kamis (8/1/2026) dan dipimpin Ketua MK Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani.
LSM Pro Rakyat hadir sebagai Pemohon dengan diwakili Ketua Umum Aqrobin AM, Sekretaris Umum Johan Alamsyah, serta Bendahara Umum Fitri Nur Asiah Kesuma. Dalam persidangan, Pemohon secara tegas mempersoalkan legitimasi dan praktik Forkopimda yang dinilai kerap melampaui batas kewenangannya.
Forkopimda Dinilai Menutup Akses Publik
Mewakili Pemohon, Fitri Nur Asiah Kesuma mengungkapkan bahwa selama menjalankan fungsi advokasi dan pengawasan kebijakan daerah, LSM Pro Rakyat sering kali berhadapan dengan keputusan strategis daerah yang lahir dari forum Forkopimda tanpa keterbukaan dan pelibatan masyarakat.
“Forkopimda kerap menjadi ruang tertutup yang menentukan arah kebijakan strategis daerah tanpa mekanisme partisipasi publik. Akibatnya, hak atas informasi, transparansi, dan keterlibatan masyarakat sipil menjadi terhambat,” tegas Fitri di hadapan Majelis Hakim.
Menurut Pemohon, kondisi tersebut secara langsung melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E, dan Pasal 28F UUD 1945.
Norma Kabur dan Potensi Penyalahgunaan Wewenang
LSM Pro Rakyat juga menilai Pasal 26 UU Pemda mengandung kekaburan norma (vage normen) karena tidak mengatur secara jelas kewenangan, fungsi, mekanisme kerja, hingga pertanggungjawaban Forkopimda. Kekaburan ini dinilai membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan yang serius.
“Pasal ini berpotensi melegitimasi intervensi unsur militer, kepolisian, kejaksaan, bahkan yudisial dalam urusan pemerintahan sipil di daerah,” ujar Fitri.
Pemohon menegaskan, situasi tersebut bukan hanya mengancam prinsip demokrasi dan supremasi sipil, tetapi juga mempersempit ruang gerak masyarakat sipil dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah daerah.
Dipertanyakan Dasar Konstitusionalnya
Lebih jauh, Pemohon menilai Forkopimda tidak memiliki dasar konstitusional karena tidak diatur dalam UUD 1945. Namun dalam praktiknya, forum tersebut justru ditempatkan seolah berada di atas kepala daerah, sehingga bertentangan dengan prinsip otonomi daerah, negara hukum, serta sistem kekuasaan eksekutif.
“Pengaturan Forkopimda dalam UU Pemda telah menciptakan struktur kekuasaan baru yang tidak dikenal dalam konstitusi,” tegas Pemohon.
Tuntutan Pemohon
Dalam petitumnya, LSM Pro Rakyat meminta Mahkamah Konstitusi:
- Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pasal 26 UU Nomor 23 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Atau secara subsider, menyatakan pasal tersebut konstitusional bersyarat dengan ketentuan menghapus unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan/Kehakiman dari struktur Forkopimda, serta memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Hakim MK Minta Permohonan Diperkuat
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyarankan Pemohon untuk mencermati Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 serta putusan-putusan MK sebelumnya terkait kedudukan hukum badan hukum privat.
Majelis Hakim kemudian memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan harus disampaikan paling lambat 21 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.
Sidang ini menjadi penanda penting bagi perdebatan konstitusional mengenai batas kewenangan Forkopimda dan masa depan demokrasi serta supremasi sipil di daerah.

