-->
  • Jelajahi

    Copyright © HarianUmmat.com Berita Terkini Hari Ini Harian Ummat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    LSM PRO RAKYAT Laporkan Kasus PT Lampung Energi Berjaya ke Presiden dan Kejaksaan Agung RI : Kejati Lampung Dinilai Tidak Mampu dan Tidak Profesional

    HARIAN UMMAT
    Selasa, 16 Desember 2025, 12:32 WIB Last Updated 2025-12-16T05:32:41Z


    Jakarta – Selasa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT secara resmi melaporkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) ke Presiden Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Langkah ini ditempuh karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dinilai tidak mampu, tidak tuntas, dan terkesan meminimalisir penanganan perkara yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.


    Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E, Selasa (16/12/2025) menyampaikan kepada awak media bahwa pelaporan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi yang lemah dan berpotensi melindungi pihak-pihak tertentu.


    " Kami meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Kejaksaan Agung RI untuk mengambil alih sepenuhnya perkara PT Lampung Energi Berjaya. Saat ini Kejati Lampung telah menunjukkan ketidakmampuan dalam menuntaskan kasus ini secara objektif, profesional, dan berkeadilan,” tegas Aqrobin AM.



    LSM PRO RAKYAT menyoroti keras fakta hukum karena saat proses penggeledahan oleh Kejati Lampung, di mana beberapa unit kendaraan mewah diumumkan telah disita dari rumah mantan Gubernur Lampung ADj, tetapi dengan alasan “tidak ada tempat”. Kendaraan tersebut tidak dibawa oleh tim Kejati Lampung.


    Menurut Aqrobin AM, alasan tersebut tidak masuk akal secara hukum dan justru malah menguatkan dugaan adanya keterkaitan aliran dana hasil korupsi.


    " Penyitaan kendaraan dari rumah mantan Gubernur itu bukan peristiwa biasa. Itu adalah bukti awal (prima facie evidence) dugaan keterlibatan. Namun anehnya, tidak ada penetapan tersangka terhadap pihak penerima atau penguasa barang bukti tersebut,” ujarnya.



    LSM PRO RAKYAT juga mengkritik keras dan menyayangkan ketimpangan penegakan hukum, di mana pihak-pihak yang diduga sebagai penerima aliran dana justru tidak tersentuh proses hukum, meskipun barang bukti berada dalam penguasaan mereka.


    Sementara itu, salah satu tersangka dalam perkara PT LEB juga telah mengajukan Pra Peradilan, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang, ini membuktikan secara hukum menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Kejati Lampung itu sebenarnya sah dan kuat.


    Namun ironisnya, setelah putusan pra peradilan tersebut, tidak ada pengembangan perkara PT. LEB yang lebih signifikan.



    Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E, menyoroti fakta bahwa mantan Gubernur Lampung telah dua kali dipanggil sebagai saksi oleh Kejati Lampung namun tidak hadir, tanpa adanya langkah tegas oleh Kejati Lampung berupa pemanggilan paksa.


    " Ini bertentangan dengan asas equality before the law. Pasal 112 KUHAP secara tegas membuka ruang pemanggilan paksa terhadap saksi yang mangkir. Tapi Kejati Lampung justru terkesan membiarkan,” kata Johan.



    Selain itu, sejumlah saksi kunci sampai saat ini belum diperiksa oleh Kejati Lampung, antara lain :


    Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung


    Pimpinan DPRD Provinsi Lampung periode 2019–2024



    Menurut LSM PRO RAKYAT, posisi dan kewenangan para pihak tersebut sangat relevan dalam proses persetujuan kebijakan, menetapkan, menyetujui, penyertaan modal, dan pengawasan BUMD PT LEB.


    LSM PRO RAKYAT menilai peristiwa tindak pidana korupsi dalam kasus PT LEB berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain : 


    1. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001

    tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.


    2. Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 UU Tipikor

    terkait dugaan penerimaan gratifikasi atau suap oleh penyelenggara negara.


    3. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

    terkait turut serta dan membantu melakukan tindak pidana.


    4. Pasal 421 KUHP

    jika terdapat dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik.


    5. Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,

    terkait kewajiban penegak hukum bertindak independen, jujur, dan tidak diskriminatif.


    6. Juga berpotensi adanya TPPU, dengan telah disitanya sertifikat tanah, emas, kendaraan dan penggunaan uang.



    LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa demi kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan publik, perkara PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) harus diambil alih Kejaksaan Agung RI berdasarkan kewenangan supervisi dan pengendalian perkara strategis nasional.


    " Jika kasus sebesar ini saja dimandulkan di daerah, bagaimana publik bisa percaya pada penegakan hukum tindak pidana korupsi di Kejati Lampung? Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini dibuka seterang-terangnya,” tutup Aqrobin AM.



    LSM PRO RAKYAT menyatakan akan mengawal penuh proses hukum, termasuk membuka kemungkinan melaporkan dugaan obstruction of justice apabila ditemukan upaya sistematis untuk menghambat penuntasan perkara. (AAN )

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU

     

    OPINI

    +