-->
  • Jelajahi

    Copyright © HarianUmmat.com Berita Terkini Hari Ini Harian Ummat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    LSM PRO RAKYAT Minta Presiden Copot Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Proyek PSDA Bermasalah Bukan Temuan

    HARIAN UMMAT
    Senin, 17 November 2025, 04:34 WIB Last Updated 2025-11-16T21:34:09Z


    HARIAN UMMAT -- Bandar Lampung, Polemik proyek Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Pekon Doh, Dusun Cumuk, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung kembali memantik kritik keras dari LSM PRO RAKYAT. 

    Proyek senilai Rp 2 miliar (Kode Lelang 21739121, LPSE Provinsi Lampung) diduga kuat bermasalah, kurang volume, dan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.


    Dalam investigasi lapangan, LSM PRO RAKYAT menemukan bahwa buis beton yang digunakan tidak memenuhi SNI, karena dicor tanpa tulangan besi, hanya disusun dan diisi pasir laut, lalu ditutup adukan semen tipis. Temuan ini dianggap sebagai bentuk rekayasa konstruksi, short cut, serta indikasi kuat adanya pengurangan biaya produksi dan potensi kerugian negara.


    Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M, didampingi Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E, Minggu (16/11/2025) kepada awak media  mengecam keras lemahnya pengawasan, baik dari Dinas PSDA Provinsi, konsultan Pengawas, kontraktor, maupun pihak Kejaksaan.


    " Ini pekerjaan sangat jelas tidak sesuai kontrak. Buis beton tanpa tulangan besi itu sudah cacat konstruksi sejak awal. Penyusunan buis diisi pasir laut, bukan material sesuai standar teknis. Ini bukan kesalahan kecil, ini dugaan korupsi yang terang benderang, tidak habis pikir di Dinas Provinsi seperti itu, " tegas Aqrobin.


    Ia menambahkan, proyek tersebut diduga melanggar berbagai aturan, mulai dari UU Tipikor, UU Jasa Konstruksi, UU Perbendaharaan Negara, hingga Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


    " Yang lebih kami sesalkan adalah BPK RI Perwakilan Lampung tidak memasukkan dugaan penyimpangan ini sebagai temuan yang harus ditindaklanjuti dalam LHP BPK Tahun 2024. Ada apa? Jangan-jangan ada permainan sistematis antara oknum dinas, oknum kontraktor, dan oknum auditor, dan bukan tidak mungkin kepala daerah" ujarnya.


    Sekretaris Umum, Johan Alamsyah, S.E., menyatakan bahwa LSM PRO RAKYAT siap mengambil langkah hukum nasional.


    " Kami akan segera mengadukan kasus ini ke Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan, dan BPK RI Pusat. Kami mendesak agar Kepala BPK RI Perwakilan Lampung dicopot karena gagal mengungkap temuan yang jelas merugikan negara. Kami juga akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Agung RI,” tegas Johan.


    Ia menegaskan, persoalan ini tidak hanya soal proyek yang buruk, tetapi menyangkut integritas lembaga negara.


    " LHP BPK bukan sekadar laporan teknis, tapi dokumen resmi negara. Jika temuan nyata tidak diangkat, maka kredibilitas pengawasan keuangan negara dipertaruhkan,” ujarnya.


    Dasar hukum yang relevan dan terindikasi dilanggar:


    1. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara


    Pasal 3 ayat (1) → wajib mengelola keuangan secara efektif, efisien, dan taat aturan.


    Pasal 21 & 32 → kerugian negara akibat tindakan melawan hukum harus ditindak.


    Pekerjaan kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi melanggar prinsip keuangan negara.


    2. UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU 20 Tahun 2001 (Tipikor)


    Pasal 2 ayat (1) → memperkaya diri/orang lain merugikan negara → pidana.


    Pasal 3 → penyalahgunaan kewenangan.


    Konstruksi tak sesuai kontrak = indikasi korupsi.


    3. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara


    Pasal 8 → auditor wajib mengungkap penyimpangan/kerugian.


    Pasal 20 → auditor yang dengan sengaja menghilangkan temuan dapat dipidana.


    Tidak dimasukkannya temuan proyek ini ke LHP BPK 2024 → patut diduga pelanggaran pasal 8 & 20.


    4. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi


    Pasal 59–61 → pekerjaan harus sesuai SNI dan spesifikasi teknis.


    Buis beton tanpa tulangan besi = cacat konstruksi & dilarang.


    5. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah


    Pemda wajib menjaga tata kelola pembangunan yang baik.


    Proyek bermasalah = kegagalan pemerintah daerah dalam pengawasan.


    6. Perpres No. 16 Tahun 2018 Jo. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa


    Pasal 18 → penyedia wajib memenuhi spesifikasi.


    Pasal 78 ayat (6) → pengurangan volume = pelanggaran.


    Pasal 80–81 → PPK wajib menolak pekerjaan tak sesuai kontrak.


    Mutu material buruk = pelanggaran pengadaan barang/jasa.


    LPSE dan SPSE diatur oleh:


    Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018


    Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021


    LPSE wajib:


    Menyajikan data lelang secara transparan


    Mengunggah dokumen kontrak, berita acara, dan pemenang penyedia


    Jika dokumen tidak transparan atau tak diunggah lengkap, ini dapat dipertanyakan.


    LSM PRO RAKYAT menilai :


    ▪ Proyek ini diduga kuat merugikan negara


    ▪ Kualitas buis beton sangat buruk dan tidak sesuai SNI


    ▪ Diduga ada permainan pada pelaporan LHP BPK 2024


    ▪ LSM mendesak pencopotan Kepala BPK RI Perwakilan Lampung


    ▪ LSM akan melapor ke Presiden, Kemenkeu, BPK RI, dan Kejaksaan Agung

    (AAN)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU