HU -- Bandar Lampung, Ketegangan baru dalam penegakan hukum di Lampung mencuat. LSM PRO RAKYAT resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung terkait dugaan kerugian keuangan negara pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024.
Surat pengaduan dengan Nomor: 312/DinasPU-Bandar-Lampung/LSM-PR/X/2025 tertanggal 2 Oktober 2025, yang dikirimkan LSM PRO RAKYAT telah diterima dan dibalas secara resmi oleh Kejati Lampung. Dalam surat balasan bernomor B-6864/L.8.5/Fd.1/10/2025 tertanggal 29 Oktober 2025, Kejati Lampung menyatakan telah meneruskan laporan tersebut ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk diproses sesuai ketentuan.
Namun, LSM PRO RAKYAT menilai langkah tersebut tidak cukup meyakinkan, karena penanganan dugaan korupsi tersebut berpotensi tidak independen akibat adanya conflict of interest antara Pemkot Bandar Lampung dan Kejati Lampung.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M didampingi Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E, Senin (3/11/2025) di kantor LSM PRO RAKYAT di Pahoman Bandar Lampung kepada awak media menyebutkan adanya potensi konflik kepentingan yang serius karena pada Tahun Anggaran 2025 dan 2026 Pemerintah Kota Bandar Lampung menganggarkan hibah sebesar Rp60 miliar dari APBD untuk pembangunan gedung baru Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung.
" Fakta hibah ini membuat Kejaksaan tidak berada pada posisi netral. Bagaimana publik bisa percaya pada proses hukum, jika lembaga penegak hukumnya menerima dana dari pihak yang sedang dilaporkan? Ini sangat berbahaya bagi integritas hukum di daerah,” tegas Aqrobin.
Menurutnya, dugaan kerugian negara pada Dinas PU Kota Bandar Lampung yang terungkap dalam LHP BPK RI Tahun 2024 seharusnya menjadi prioritas penegakan hukum tanpa pandang bulu. Namun dengan situasi hibah tersebut, ia khawatir kasus ini akan “dibekukan secara halus” dengan dalih administratif atau teknis.
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menambahkan bahwa kendati Kepala Kejari Bandar Lampung dan Kasipidsus yang baru menjabat belum terlibat langsung dalam kasus lama, mereka pasti tidak berani mengambil langkah tegas terhadap perkara yang bersinggungan dengan Pemkot Bandar Lampung.
“Kami menilai Kejari Kota Bandar Lampung mulai kehilangan independensinya. Bagaimana bisa objektif kalau ada hubungan pemberi hibah dan penerima hibah lembaga yang seharusnya mengawasi?” ujarnya.
Secara hukum, hibah antar lembaga negara memang diperbolehkan, tetapi jika hibah tersebut berpotensi memengaruhi independensi atau menimbulkan kesan “imbal jasa hukum”, maka situasi itu bisa dikategorikan conflict of interest (konflik kepentingan) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Kode Etik Penegak Hukum.
Selain itu, Pasal 3 dan 4 Kode Etik Jaksa RI mewajibkan setiap jaksa menjaga independensi, integritas, dan keadilan tanpa dipengaruhi pihak manapun — termasuk pemerintah daerah yang memberi hibah.
Jika hibah ini tidak dikelola secara transparan dan disertai mekanisme pencegahan konflik kepentingan, maka seluruh perkara yang menyangkut Pemkot Bandar Lampung berpotensi cacat etik dan hukum bila ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
Melihat potensi “kemandekan hukum” ini, LSM PRO RAKYAT menyatakan akan segera melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dinas PU Kota Bandar Lampung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) agar diambil alih dari Kejaksaan.
" Kami tidak menuduh personal, tapi kami melihat sistemnya sudah bermasalah. KPK harus turun tangan agar publik tidak kehilangan kepercayaan pada penegakan hukum di Lampung,” pungkas Aqrobin.
Untuk itu LSM PRO RAKYAT mengajak masyarakat, akademisi, dan mahasiswa untuk mengawal penegakan hukum dan mengawasi anggaran publik, agar tidak ada lagi praktik “tebang pilih” atau kompromi dalam penanganan korupsi.
" Uang rakyat bukan untuk beli loyalitas lembaga. Jika Kejaksaan Tinggi Lampung bisa ‘dibungkam’ dengan dana hibah, maka keadilan penegakkan hukum tindak pidana korupsi sedang dikorbankan,” tutup Johan. (AAN)

