BREAKING NEWS

Taufan Zakaria Pimpin Kejati Lampung, LSM PRO RAKYAT Soroti “PR” Korupsi, Citra Insan Adhyaksa Dipertaruhkan di Bumi Lampung



HARIAN UMMAT |BANDAR LAMPUNG, Tongkat kepemimpinan Kejaksaan Tinggi Lampung resmi berganti. Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H. kini dipercaya memimpin Kejati Lampung menggantikan Danang Suryo Wibowo.

Pergantian tersebut mendapat perhatian serius dari LSM PRO RAKYAT. Organisasi masyarakat sipil itu menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama sekaligus menaruh harapan besar kepada pimpinan baru untuk menuntaskan berbagai laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung.



Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., bersama Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, menyampaikan pernyataan tersebut kepada awak media, Kamis (13/8/2026) sore di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung.


“ Pertama, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Danang Suryo Wibowo atas pengabdian dan kerja yang telah dilakukan selama memimpin Kejati Lampung. Terima kasih telah menangkap kepala daerah yang korup. Kepada Bapak Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H., kami mengucapkan selamat bertugas. Harapan masyarakat Lampung sangat besar kepada beliau,” ujar Aqrobin.



LSM PRO RAKYAT mencatat sejumlah laporan dan persoalan yang perlu mendapat perhatian serius Kejati Lampung Taufan Zakaria, antara lain dugaan tindak pidana korupsi terkait KONI Lampung PON Papua, dugaan penyimpangan hibah pembangunan gedung sekolah kejuruan pada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, serta persoalan terbengkalainya Tugu Selamat Datang/exit tol di ITERA pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung.


Selain itu, terdapat pula laporan terkait proyek Embung Kemiling pada Dinas PSDA Provinsi Lampung, dugaan kerugian negara pada Dinas BMBK Provinsi Lampung, dugaan kerugian negara pada BUMD PT Wahana Raharja Lampung, serta persoalan perjalanan dinas Sekretariat Dewan Kabupaten Tanggamus.


“ Masih banyak laporan yang menjadi perhatian kami, seperti kasus SPAM Tanggamus Tahun 2022, persoalan di Sekwan Lampung Utara, dugaan penyimpangan BOK Dinas Kesehatan Lampung Utara, belanja internet pada Dinas Kominfo Lampung Selatan, dugaan korupsi Dinas Kesehatan Lampung Selatan, pembangunan gedung yang mangkrak pada Dinas PU Lampung Selatan, pengadaan pada Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, dugaan pemalsuan tahun lahir oleh oknum ASN Kota Bandar Lampung, TPS 3R di Dinas PUPR Pringsewu, Kawasan Hutan yang sampai saat ini Dinas  Kehutanan Provinsi Lampung juga belum mempunyai data terbaru, kasus kerugian negara di BPJN Provinsi Lampung Tahun 2023-2024, serta berbagai laporan masyarakat lainnya,” kata Johan Alamsyah.


Johan menegaskan, seluruh dugaan harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian yang profesional, objektif, transparan serta berdasarkan alat bukti yang sah.


“ Prinsipnya sederhana. Kalau memang tidak terbukti, sampaikan kepada masyarakat bahwa tidak terbukti. Tetapi kalau ada bukti awal yang cukup dan ditemukan indikasi kerugian negara atau perbuatan melawan hukum, jangan dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum,” tegas Johan.



LSM PRO RAKYAT menilai pengalaman Taufan Zakaria dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi menjadi modal penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Lampung.

Serta keberadaan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung yang memiliki pengalaman sebelumnya di KPK RI sebagai kombinasi yang mampu mempercepat pengungkapan perkara-perkara yang menjadi perhatian publik.


LSM PRO RAKYAT menyampaikan bahwa masyarakat Lampung tidak membutuhkan sekadar pernyataan perang terhadap korupsi, melainkan membutuhkan penegakan hukum yang dapat diukur melalui kerja nyata.


“ Dengan pengalaman Kepala Kejati Lampung yang baru dan pengalaman Aspidsus dalam pemberantasan korupsi, kami berharap keduanya dapat membangun kolaborasi yang kuat. Ini momentum untuk membuktikan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” lanjut Aqrobin.


Menurut Aqrobin, Kejati Lampung menghadapi tantangan besar karena berbagai laporan masyarakat berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran dan kerugian negara terus bermunculan.


Johan meminta agar setiap laporan masyarakat mendapatkan kejelasan mengenai status penanganannya, terutama laporan yang telah disertai dokumen dan informasi awal yang memadai.


“ Kami tidak meminta Kejati langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kami meminta laporan masyarakat diperiksa secara profesional. Jika memenuhi unsur, proses sesuai hukum. Jika tidak memenuhi unsur, jelaskan alasannya. Jangan sampai masyarakat merasa laporannya hilang di meja,” kata Johan.



LSM PRO RAKYAT menilai pergantian kepemimpinan Kejati Lampung merupakan kesempatan untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat melalui penanganan perkara yang transparan, profesional dan berintegritas.


“ Citra dan marwah insan Adhyaksa dipertaruhkan di Bumi Lampung. Kondisi pemberantasan tindak pidana korupsi harus menjadi perhatian bersama. Kami berharap Kepala Kejati Lampung yang baru bersama Aspidsus mampu menjawab keresahan masyarakat dengan kerja nyata,” tutup Aqrobin.


Menurut LSM PRO RAKYAT, momentum pergantian pimpinan Kejati Lampung harus menjadi titik balik pemberantasan korupsi di Provinsi Lampung, bukan sekadar pergantian nama di pucuk pimpinan. (AAN)