-->
  • Jelajahi

    Copyright © HarianUmmat.com Berita Terkini Hari Ini Harian Ummat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    LSM PRO RAKYAT Desak Jaksa Agung Tindak Tegas Kejati Lampung, “Penegakan Hukum di Daerah Semakin Lemah, Jangan Tutup Mata!”

    HARIAN UMMAT
    Kamis, 06 November 2025, 17:32 WIB Last Updated 2025-11-06T10:32:01Z


    HU -- Jakarta, Kegeraman publik kembali disuarakan. LSM PRO RAKYAT secara resmi mengadukan Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) atas dugaan lemahnya penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di daerah tersebut.


    Aduan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin A.M dan Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E, di Gedung Kejagung RI, Kamis (6/11/2025).


    Menurut Aqrobin, laporan dugaan korupsi yang sebelumnya disampaikan oleh pihaknya ke Kejaksaan Tinggi Lampung, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, hingga kini tak kunjung ditindaklanjuti secara serius.


    " Sudah berbulan-bulan laporan kami hanya berputar di meja administrasi. Kami menduga ada sesuatu yang tidak beres dalam penanganan kasus ini. Ada potensi intervensi dan konflik kepentingan di tubuh kejaksaan,” tegas Aqrobin A.M di hadapan sejumlah awak media di Jakarta.


    Lebih lanjut, Aqrobin menilai bahwa lemahnya kinerja kejaksaan tak lepas dari relasi keuangan antara Pemkot Bandar Lampung dengan Kejati Lampung, yang disebut-sebut menerima hibah sebesar Rp60 miliar dari APBD 2025 untuk pembangunan gedung kantor baru Kejaksaan Tinggi Lampung.


    " Ini bukan tuduhan tanpa dasar. Fakta sudah terjadi, hibah Rp60 miliar dari pemerintah kota kepada Kejati Lampung sudah terang benderang. Publik patut curiga bahwa hubungan finansial ini bisa mempengaruhi independensi kejaksaan dalam menindak kasus korupsi yang melibatkan pemerintah kota,” ujarnya menambahkan.


    Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E menegaskan bahwa pihaknya membawa bukti surat resmi dari Kejaksaan Tinggi Lampung yang menunjukkan bahwa laporan LSM PRO RAKYAT telah diterima dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut hukum yang nyata.


    " Kami tidak sedang mencari sensasi. Kami menagih tanggung jawab moral dan hukum kejaksaan. Jika laporan masyarakat dibiarkan tanpa kejelasan, maka lembaga penegak hukum justru kehilangan kepercayaan publik,” tegas Johan Alamsyah.


    Ia juga menambahkan bahwa PRO RAKYAT mendesak Jaksa Agung RI Dr. ST. Burhanuddin untuk turun tangan langsung memeriksa dugaan maladministrasi dan potensi penyimpangan etika aparat kejaksaan di wilayah Lampung.


    " Kejaksaan Agung harus segera mengambil alih. Jangan biarkan jaksa di daerah bermain politik hukum demi melindungi kekuasaan lokal. Ini saatnya pembenahan total, karena publik sudah muak dengan penegakan hukum yang tebang pilih,” tegas Johan.


    LSM PRO RAKYAT menyebutkan, proyek hibah Rp60 miliar Pemkot Bandar Lampung kepada Kejati Lampung akan berpotensi menimbulkan conflict of interest — terutama ketika instansi penerima hibah harus mengawasi penyelenggaraan pemerintahan pihak pemberi hibah.


    " Bagaimana bisa kejaksaan bersikap netral jika menerima fasilitas dan proyek dari pihak yang sewaktu-waktu bisa jadi objek penyelidikan?” ujar Aqrobin, mengingatkan bahwa prinsip independensi aparat penegak hukum harus dijaga dengan ketat.


    LSM PRO RAKYAT meminta Jaksa Agung RI untuk:


    1. Melakukan evaluasi total terhadap pimpinan dan kinerja Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung.



    2. Menarik penanganan kasus dugaan korupsi yang berlarut-larut ke tingkat pusat.



    3. Memastikan agar hibah pemerintah daerah kepada lembaga penegak hukum tidak mengganggu integritas dan objektivitas penyidikan.




    " Jaksa Agung jangan tinggal diam. Jika kejaksaan di daerah sudah kehilangan taring, maka Kejagung RI harus turun tangan langsung. Kami siap membawa bukti dan menghadiri klarifikasi resmi bila diminta,” pungkas Aqrobin A.M.


    LSM PRO RAKYAT menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum yang bersih dan independen di Lampung. Mereka menyatakan siap mengajukan laporan lanjutan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tidak ada tindakan konkret dari Kejagung RI dalam waktu dekat. (AAN )

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU