HU -- Jakarta, Langkah serius kembali ditunjukkan LSM PRO RAKYAT dalam memperjuangkan supremasi hukum dan keadilan konstitusional. Jum'at (7/11/2025), jajaran pengurus LSM PRO RAKYAT Ketua Umum Aqrobin A M didampingi Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E melakukan kunjungan resmi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) di Jakarta untuk konsultasi hukum terkait tata cara permohonan pemohon, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025.
Kedatangan LSM PRO RAKYAT diterima langsung oleh Muhammad Ramlan, S.H., M.H., dari Bagian Konsultasi Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Dalam pertemuan tersebut, Ramlan memberikan penjelasan komprehensif mengenai mekanisme dan ketentuan formil yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam mengajukan perkara ke MK.
" Mahkamah Konstitusi sangat terbuka terhadap masyarakat yang ingin memahami mekanisme hukum acara. Namun setiap permohonan harus sesuai dengan ketentuan formil dan materiil sebagaimana diatur dalam PMK No. 7 Tahun 2025. Kepatuhan terhadap prosedur adalah bagian dari penghormatan terhadap konstitusi itu sendiri, dan kami apresiasi kepada LSM PRO RAKYAT atas kepeduliannya” ujar Muhammad Ramlan, S.H., M.H.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M, menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan wujud keseriusan dan kepedulian lembaganya untuk bergerak di jalur konstitusional, terutama dalam menghadapi berbagai persoalan publik yang menyentuh aspek hukum dan keadilan rakyat.
" Kami datang langsung ke Mahkamah Konstitusi agar perjuangan kami benar-benar sesuai prosedur dan sah secara hukum. LSM PRO RAKYAT berkomitmen kepedulian lembaga kami menjadi bagian dari masyarakat sipil yang berjuang melalui jalur hukum, bukan sekadar retorika,” tegas Aqrobin A.M.
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E, menyampaikan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti hasil konsultasi dengan penyusunan berkas hukum dan kajian konstitusional yang terarah.
" Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang kami tempuh sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat, NGO, berbasis pada pemahaman hukum yang benar. Konsultasi ini menjadi landasan kami untuk menyiapkan permohonan pemohon yang memenuhi semua unsur formil sesuai PMK No. 7 Tahun 2025,” ujar Johan Alamsyah.
Tak hanya berhenti di ruang konsultasi, LSM PRO RAKYAT juga menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Lampung, untuk ikut bergerak bersama secara konstitusional.
" Kami mengajak rakyat Lampung dan seluruh elemen bangsa untuk berani menggunakan jalur konstitusi. Jika ada kebijakan, keputusan, atau undang-undang yang merugikan rakyat, maka jalan konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi adalah wadah yang sah dan terhormat,” seru Aqrobin A.M.
LSM PRO RAKYAT menegaskan komitmennya untuk segera mengajukan permohonan pemohon ke Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan PMK No. 7 Tahun 2025. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa perjuangan hukum tidak cukup hanya dengan kritik di ruang publik, melainkan harus diwujudkan melalui proses hukum yang resmi dan berdaulat.
" Kami ingin rakyat sadar, bahwa keadilan bisa diperjuangkan lewat jalur konstitusi. Jangan takut menggunakan hak hukum kita sebagai warga negara. MK adalah tempat tertinggi dalam menjaga marwah konstitusi,” tutup Johan Alamsyah, S.E.
Dengan semangat konstitusionalisme dan keberanian moral, LSM PRO RAKYAT menegaskan dirinya sebagai garda rakyat yang berjuang untuk keadilan melalui jalur hukum yang sah, terhormat, dan berlandaskan UUD 1945. (AAN )

