-->
  • Jelajahi

    Copyright © HarianUmmat.com Berita Terkini Hari Ini Harian Ummat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    PT. Natarang Mining Menguasai Lahan Kawasan Hutan Register 39, LSM Pro Rakyat : Izin Tambang Emas Harus Dibongkar

    HARIAN UMMAT
    Minggu, 07 September 2025, 09:40 WIB Last Updated 2025-09-07T03:00:04Z

    HU, TANGGAMUS -- Sorotan tajam mengarah ke PT. Natarang Mining yang beroperasi di Kecamatan Kelumbayan Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung. Perusahaan tambang emas itu diduga menguasai Kawasan Hutan Register 39 tanpa kejelasan izin. LSM Pro Rakyat menuding ada praktik gelap di balik izin tambang emas tersebut dan mendesak pemerintah pusat membongkar asal-usul izin pertambangan emas.


    Tanggamus, Sorotan tajam kembali tertuju pada perusahaan tambang emas PT. Natarang Mining yang beroperasi di Wilayah Kawasan Hutan Register 39, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung. Aktivitas pertambangan emas di kawasan hutan negara tersebut menuai tanda tanya besar terkait asal-usul izin dan keabsahan penguasaan lahan yang sejatinya merupakan kawasan hutan negara.


    Ketua Umum LSM Pro Rakyat Aqrobin A.M didampingi oleh Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E Sabtu (6/9/2025) di kantor LSM Pro Rakyat Pahoman Bandar Lampung menegaskan, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wajib membuka secara transparan dasar hukum dan izin yang dipakai oleh PT Natarang Mining hingga bisa menguasai Kawasan Hutan Register 39 untuk pertambangan emas.


    “Kita minta pemerintah pusat menjelaskan darimana asal-usul izin PT Natarang Mining di Kawasan Hutan Register 39 untuk pertambangan emas. Apakah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan, atau ada pelanggaran yang dibiarkan begitu saja,” tegas Ketua Umum LSM Pro Rakyat Aqrobin.


    Menurutnya, setiap aktivitas pertambangan emas seharusnya tunduk pada aturan Kementerian ESDM sesuai UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Jika PT Natarang Mining tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah, maka dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal.


    Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat Johan Alamsyah, S.E menambahkan, selain izin dari ESDM, perusahaan tambang di kawasan hutan wajib memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari KLHK. Hal ini diatur dalam UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999 jo. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


     “Ada dugaan kuat PT Natarang Mining melanggar ketentuan perundangan. Karena Kawasan Hutan  Register 39 adalah kawasan hutan yang tidak bisa begitu saja dikuasai untuk pertambangan. Jika izin dari ESDM maupun KLHK tidak jelas, maka ini bentuk pelanggaran hukum yang harus diusut tuntas,” ujar Johan.

    Hasil kajian tim hukum LSM Pro Rakyat sesuai dengan UU Minerba : Pasal 158 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


    UU Kehutanan : Pasal 50 ayat (3) huruf g melarang penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Pelanggar dapat dijerat pidana sesuai UU No. 18/2013.

    Kewenangan ESDM & KLHK : Tambang emas wajib memiliki IUP dari ESDM dan IPPKH dari KLHK. Tanpa kedua izin ini, kegiatan tambang dianggap ilegal.


    Aspek Pertanahan : BPN harus memastikan tidak ada sertifikat atau klaim kepemilikan di dalam Kawasan Hutan Register 39 karena statusnya kawasan hutan negara.


    Di sisi lain, sesuai pernyataan Humas dan CSR PT Natarang Mining memberikan klarifikasi bahwa telah terjadi kekeliruan dalam proses pembelian lahan kompensasi di sekitar Kawasan Hutan Register 39   pada Tahun 2018. Sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2011 setiap perusahaan tambang yang memanfaatkan kawasan hutan diwajibkan menyediakan lahan kompensasi yang bersih dari sengketa hukum maupun kepemilikan.


    Sedangkan menurut Laporan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) Provinsi Lampung di Tahun 2019 PT. Natarang Mining mempunyai IPPKH 3.058 hektar.


    LSM Pro Rakyat menilai klarifikasi itu belum menjawab tuntas persoalan legalitas izin tambang. 


    LSM Pro Rakyat akan melaporkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam penguasaan lahan  Kawasan Hutan Register 39 serta kemungkinan adanya praktik korupsi atau kolusi di balik terbitnya izin operasi pertambangan emas dan penguasaan lahan di Kawasan Hutan Register 39 oleh PT. Natarang Mining di Kecamatan Kelumbayan Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung.


    “Kami akan melaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dan akan terus mengawal kasus ini, karena menyangkut kedaulatan negara atas Kawasan Hutan Register yang tidak boleh diperjualbelikan apalagi dimonopoli oleh perusahaan tambang,” pungkas Ketua Umum LSM Pro Rakyat Aqrobin.


    Editor  : Arif Ashifudin 

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU

     

    OPINI

    +