-->
  • Jelajahi

    Copyright © HarianUmmat.com Berita Terkini Hari Ini Harian Ummat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    LSM Pro Rakyat : Setelah Penggeledahan Rumah dan Pemeriksaan Arinal Djunaidi, Kejati Lampung Wajib Tetapkan Tersangka Kasus PT LEB!

    HARIAN UMMAT
    Minggu, 07 September 2025, 10:19 WIB Last Updated 2025-09-07T03:19:56Z


    HU -- Bandar Lampung, Langkah tegas dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dengan melakukan penggeledahan di rumah Way Halim dan pemeriksaan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, terkait pengembangan kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) anak perusahaan PT LJU. Dalam operasi ini, sejumlah dokumen penting dan barang bukti berhasil diamankan. Total Rp. 38 milyar.


    Namun, penggeledahan ini menimbulkan pertanyaan publik, mengapa hingga kini belum ada penetapan tersangka, padahal barang bukti sudah disita ?


    Menurut kajian tim hukum LSM Pro Rakyat, tindakan penggeledahan dan penyitaan tersebut menunjukkan bahwa penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Karena itu, sudah sepatutnya Kejati Lampung segera menetapkan tersangka, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Ketua Umum LSM Pro Rakyat Aqrobin A.M didampingi oleh Sekretaris Umum Johan Alamsyah,S.E menegaskan :


    “Kejaksaan Tinggi Lampung harus segera menetapkan tersangka. Karena penggeledahan dan penyitaan bukan langkah main-main, melainkan bukti bahwa ada dugaan kuat tindak pidana. Jangan biarkan kasus PT LEB ini digantung tanpa kepastian seperti kasus KONI Lampung dan Kasus Perjalanan Dinas Sekwan Tanggamus”



    Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat Johan Alamsyah, S.E menambahkan :


    “Jika sudah ada dokumen dan barang bukti yang disita oleh aparat penegak hukum, itu sudah memenuhi Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti sah. Maka secara hukum, tidak ada alasan lagi Kejati Lampung untuk menunda penetapan tersangka. Rakyat sekarang semakin kritis dan muak dengan perilaku koruptor, jangan memancing masyarakat menuntut kepastian hukum dan transparansi.”



    Seperti diketahui Dasar Hukum Tindakan Penggeledahan & Penyitaan dalam suatu kasus yang disampaikan tim hukum LSM Pro Rakyat : 


    1. Pasal 1 angka 14 KUHAP, penyidikan bertujuan untuk menemukan tersangka.


    2. Pasal 32 & 38 KUHAP, penggeledahan & penyitaan hanya boleh dilakukan jika ada dugaan tindak pidana yang nyata.


    3. Pasal 184 KUHAP, barang bukti hasil penyitaan dapat menjadi alat bukti sah.


    4. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 , menjamin hak publik atas kepastian hukum.


    Selain itu potensi jeratan UU Tipikor berdasarkan kajian tim hukum LSM Pro Rakyat, kasus PT LEB berpotensi menjerat pihak-pihak terkait dengan pasal-pasal berikut :


    1. Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

    “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.”

    Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan penyertaan modal/participating interest PT LEB.


    2. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001

    “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.”

    Pasal ini kerap digunakan jika ada dugaan penyalahgunaan jabatan oleh pejabat publik, misalnya dalam penerbitan kebijakan terkait PT LEB.


    3. Pasal 12B UU Tipikor (Gratifikasi)

    Jika ditemukan adanya aliran dana mencurigakan terkait pengelolaan PT LEB kepada pejabat tertentu.


    Penyitaan dan penggeledahan bisa dianggap cacat hukum jika tidak berujung pada penetapan tersangka.


    Masyarakat akan menilai penegakan hukum tebang pilih dan kehilangan kepercayaan. Akan memicu gelombang demonstrasi oleh masyarakat, dan akan merusak citra dan marwah insan adhyaksa di Provinsi Lampung.


    “Sudah jelas dalam KUHAP dan UU Tipikor, penggeledahan dan penyitaan tidak boleh berhenti di tengah jalan. Jika Kejati Lampung sudah menemukan bukti permulaan, segera tetapkan tersangka. Rakyat butuh kepastian hukum, ini bukan sandiwara hukum.”


    Kasus PT LEB yang sejak lama dipersoalkan publik kini memasuki fase krusial. Dengan penggeledahan rumah dan pemeriksaan tim penyidik terhadap mantan Gubernur Arinal Djunaidi, publik menunggu apakah Kejati Lampung benar-benar berani menetapkan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku atau seperti kasus KONI Lampung dan kasus perjalanan dinas Sekwan Kabupaten Tanggamus. 

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU

     

    OPINI

    +