-->
  • Jelajahi

    Copyright © HarianUmmat.com Berita Terkini Hari Ini Harian Ummat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Ini Dia Sikap Resmi DPP Aspira Lampung Soal Dugaan Suap Bos Sugar Group

    HARIAN UMMAT
    Jumat, 30 Mei 2025, 08:36 WIB Last Updated 2025-05-30T01:36:09Z

    HARIAN UMMAT | LAMPUNG — Ketua Umum DPP ASPIRASI Rakyat (ASPIRA) Provinsi Lampung, mendukung upaya Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan pengusutan dugaan pemberian uang Rp 50 miliar kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terkait perkara perdata SGC versus Marubeni Corporation tahun 2016-2018.

    Demikian hal tersebut disampaikan Ashari Hermansyah, Ketua umum DPP Aspira Lampung yang juga ketua umum LSM MTM Lampung, pada Jumat (30/05).

    Pihaknya menantikan kasus ini sejak lama, yang memang selama ini belum dapat berkomentar, namun dengan langkah pasti yang dilakukan Kejaksaan agung Republik Indonesia maka upaya Spirit of the corps  dan bersatunya elemen masyarakat yang peduli akan pemberantasan korupsi sangat dinantikan dan mendukung kejaksaan agung menuntaskan perkara Korupsi tersebut.

    "Kalau perkara hukum yang terjadi ini adalah bobroknya lembaga peradilan,  Keputusan hukum bisa dibeli sama dengan merusak tatanan berbangsa dan bernegara,  pihaknya mendukung penuntasan kasus korupsi tersebut jangan sampai kasus gratifikasi atau penyuapan ini berkembang dan menggurita ditanah air yang kita cintai ini," kata dia.

    "Bila perlu kami akan menggelar demonstrasi di bundaran Hotel Indonesia, untuk sampaikan sikap secara nasional," imbuh Ashari.

    Sebelumnya telah diberitakan di media, kejaksaan agung Republik Indonesia melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, telah berupaya mencari barang bukti ke rumah bos Sugar Group Companies (SGC) tersebut, namun belum dapat barang bukti, kata Harli di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/5/2025).

    Penggeledahan tersebut  dilakukan usai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, pada Selasa (20/5/2025).

    Dalam keterangan Mantan Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Rica mengaku menerima Rp50 miliar sebagai fee untuk menangani perkara perdata atau sengketa antara SGC dan Marubeni Corporation. Harli tidak merinci kapan penggeledahan tersebut dilaksanakan.

    Namun, penggeledahan ini dilaporkan dilakukan tidak lama setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, pada Selasa (20/5/2025).

    Hingga saat ini, penyidik belum melakukan penggeledahan di kantor Sugar Group. Kejagung menyatakan tidak akan menggantung perkara korupsi yang sudah merugikan keuangan negara dengan jumlah sangat besar.

    Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyahi minta  dukungan Komisi III dalam mengawal penanganan tindak pidana korupsi. Para penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap beberapa pihak yang dicurigai terlibat dalam kasus ini.

    Kasus ini mencuat setelah eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengaku menerima Rp50 miliar dan Rp20 miliar dari perusahaan gula terbesar di Indonesia itu di Pengadilan Tipikor Jakarta. (red)
    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU

     

    OPINI

    +