HARIAN UMMAT -- Bandar Lampung, Senin (2/2/2026) LSM PRO RAKYAT menegaskan sikap kerasnya terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan seorang oknum anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial AR dari Partai PDIP Dapil 3, yang terekam CCTV sedang mengempeskan ban mobil milik seorang mahasiswi Universitas Bandar Lampung di area parkir kantor DPRD Provinsi Lampung. Insiden yang sudah viral dan mencoreng nama baik DPRD Provinsi Lampung itu dinilai sebagai tindakan tidak etis, arogan, serta salah satu bentuk penyalahgunaan posisi sebagai seorang pejabat publik yang dipercaya oleh rakyat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi oleh Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E, Senin (2/2/2026) sore menyampaikan bahwa tindakan tersebut tidak hanya memalukan, tetapi juga merusak kehormatan lembaga DPRD yang seharusnya berwibawa, serta mencederai rasa kepercayaan rakyat tiga kabupaten yang telah memilihnya pada Pemilu Tahun 2024 (Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus).
“Perilaku demikian tidak pantas dan tidak boleh dilakukan oleh seorang wakil rakyat yang terhormat. Oknum anggota DPRD bukan hanya diduga melanggar hukum, tetapi juga melecehkan etika jabatan. Legislator Wakil Rakyat bukanlah "Bos Besar" dan bukan juga bukanlah " Tuan Atas Rakyat ". Mereka dipilih untuk melayani, mereka mewakili rakyat yang sudah memilihnya, bukan untuk bertindak arogan, semau-maunya dan sok kuasa,” tegas Aqrobin AM saat konferensi pers di kantor DPRD Provinsi Lampung, Senin (2/2/2026).
Menurut LSM PRO RAKYAT, tindakan pengempesan ban mobil mahasiswi tersebut dapat dikualifikasikan melanggar aturan etik dan ketentuan hukum pidana.
1. Dugaan Pelanggaran Pidana
Perbuatan pengempesan ban mobil dapat memenuhi unsur :
Pasal 406 KUHP (Perusakan Barang)
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai…”
Ancaman : 2 tahun 8 bulan penjara.
Selain itu berpotensi melanggar :
1. Pasal 218–220 KUHP Baru
(Perbuatan Mengganggu Ketertiban/Perbuatan Tidak Menyenangkan)
Yang melarang tindakan mengganggu orang lain secara sengaja dan merugikan.
Aqrobin AM menambahkan :
“Dengan keadaan empat ban kendaraan korban dibuat kempes, itu kesengajaan merusak mobil dan pasti menghambat mobilitas korban. Adanya unsur kesengajaan dan perbuatan merugikan. Itu bukan tindakan panik, tetapi tindakan yang dapat dipidana,” tegasnya.
2. Dugaan Pelanggaran Kode Etik DPRD
Berdasarkan Peraturan DPRD mengenai Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, anggota DPRD wajib :
- Menjaga martabat dan kehormatan lembaga
- Bersikap santun, tidak arogan, dan tidak menyalahgunakan jabatan.
- Menjadi teladan bagi masyarakat.
- Tidak melakukan tindakan yang merugikan nama baik DPRD dan apalagi partai politik yang diwakilinya.
Tindakan AR, menurut LSM PRO RAKYAT, jelas bertentangan dengan ketentuan tersebut.
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menyoroti bahwa anggota DPRD bukan hanya mewakili diri pribadi dan keluarganya, tetapi juga mewakili nama besar partai politik yang mengusungnya.
“Seorang legislator wakil rakyat pasti melekat identitas partainya. Ketika ia bertindak arogan, sembrono, diluar nalar dan apalagi merugikan warga, maka partai yang mengusungnya pasti ikut tercoreng. Wakil rakyat tidak boleh merasa menguasai segala-galanya. Inilah sekarang yang sering terjadi, oknum tersebut mengalami persoalan moral, etika, dan integritas jabatan,” ujar Johan Alamsyah, S.E.
Johan menegaskan bahwa alasan “panik” yang disampaikan terlapor, sebagaimana disampaikan BK DPRD ke media, tidak dapat menghapus unsur pelanggaran etiknya.
“Apa pun alasannya, tindakan mengempeskan ban mobil warga tidak bisa dibenarkan. Itu perilaku yang tidak sesuai standar moral pejabat publik, saat ini BK DPRD yang dipercaya harus menegakkan Marwah anggota DPRD lainnya,” tambahnya.
LSM PRO RAKYAT mendesak Badan Kehormatan DPRD untuk :
1. Memanggil terlapor secara resmi tanpa menunda-nunda.
2. Membuka hasil penyelidikan dan rekaman CCTV sebagai bentuk transparansi.
3. Melaksanakan sidang etik secara profesional dan terbuka
4. Memberikan rekomendasi sanksi terberat bila terbukti, termasuk pemberhentian dari jabatan/PAW.
5. Meneruskan kasus ke aparat penegak hukum bila ditemukan unsur pidana.
Aqrobin menegaskan :
“Jika pelanggaran berat terbukti dan diperkuat bukti CCTV, maka BK DPRD wajib merekomendasikan sanksi pemberhentian. Jangan ada perlindungan politik. Harus tegas. Jangan karena kawan, karena kenal, karena 1 Komisi. Ini demi martabat marwah DPRD sendiri, siapa BK DPRD masyarakat harus ingat.”
Sedangkan Johan Alamsyah menutup dengan pernyataan keras,
“Kami sudah menghubungi dan komunikasi dengan pengurus partainya, mereka serahkan hasilnya ke BK, maka kita tidak boleh membiarkan DPRD diisi oleh perilaku feodal. Masyarakat harus kritis kepada Wakil Rakyat, mereka bukan penguasa. Mereka pejabat publik. Setiap tindakan harus diukur dengan etika dan hukum. Mereka arogan, semau-maunya, lawan”
LSM PRO RAKYAT akan secara resmi mengirim Surat ke BK DPRD, LSM PRO RAKYAT memastikan akan mengirimkan surat resmi kepada BK DPRD Lampung untuk :
1. Mengawasi jalannya proses etik.
2. Meminta transparansi penuh.
3. Menagih akuntabilitas lembaga DPRD.
4. Mencegah kasus seperti ini terulang.
5. Menjadikan kasus ini sebagai langkah untuk menimbulkan efek jera. (AAN)

