BREAKING NEWS

Bacakan Pledoi, Advokat ADAL Minta Terdakwa Dibebaskan


HARIAN UMMAT-BALAM Tim Advokat Terdakwa Adal Linardo Ahta bin Ahyanuddin membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam perkara dugaan korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022. 

Dalam pledoi tersebut, tim advokat memohon agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. 

Ketua Tim Advokat, Haris Munandar, S.H., M.H., menyatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum dibangun atas asumsi, bukan pembuktian yang memenuhi standar hukum pidana. Menurutnya, Adal Linardo hanya bertindak sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan dan tidak memiliki kewenangan menyusun maupun mengubah dokumen perencanaan proyek, sehingga unsur kesengajaan (mens rea), penyertaan, serta hubungan kausal terhadap kerugian negara tidak pernah terbukti.

Haris juga menegaskan bahwa proyek yang dikerjakan kliennya bukan pekerjaan fiktif. Hal itu dibuktikan dengan adanya PHO dan FHO, pekerjaan fisik yang telah terbangun, serta fakta persidangan yang menunjukkan air bersih mengalir kepada masyarakat dan dimanfaatkan oleh warga. Selain itu, ahli konstruksi yang dihadirkan Jaksa menyatakan progres pekerjaan mencapai 93,4 persen, sedangkan ahli keuangan negara menerangkan pekerjaan yang masih memberikan manfaat tidak dapat dikategorikan sebagai total loss. 

Sementara itu, anggota Tim Advokat, Fauzan Hasan, S.H., M.H., yang juga menjabat Ketua GRANAT Kabupaten Pesawaran, menegaskan bahwa dakwaan suap juga tidak terbukti. Menurutnya, fakta persidangan justru menunjukkan sistem fee 20 persen berasal dari kebijakan dan persyaratan pejabat, bukan inisiatif terdakwa. Karena itu, tidak tepat apabila Adal diposisikan sebagai pelaku suap aktif tanpa adanya bukti yang kuat mengenai maksud maupun perbuatannya.

Fauzan menambahkan bahwa tuntutan uang pengganti lebih dari Rp1,1 miliar juga tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena Jaksa tidak mampu membuktikan bahwa seluruh dana proyek merupakan keuntungan pribadi terdakwa. Dana tersebut digunakan untuk pembelian material, pembayaran tenaga kerja, serta biaya operasional proyek, sehingga tidak dapat disamakan dengan harta yang dinikmati terdakwa. 

Melalui pledoi setebal 23 halaman, Tim Advokat memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan unsur-unsur dakwaan Pasal 603 KUHP Nasional dan dakwaan suap tidak terbukti, membebaskan Adal Linardo Ahta dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara.