-->
  • Jelajahi

    Copyright © HarianUmmat.com Berita Terkini Hari Ini Harian Ummat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    LSM PRO RAKYAT Desak Kejati Usut Proyek Rp92 Miliar BBWS di Lampung Timur

    HARIAN UMMAT
    Rabu, 08 Oktober 2025, 06:16 WIB Last Updated 2025-10-07T23:16:59Z
    Diduga Terjadi Penyimpangan Tidak  Sesuai Spesifikasi, Volume Pekerjaan Berkurang, Plang Proyek Tak Pernah Dipasang upah tukang pun dipotong.



    HU -- Lampung Timur, Proyek besar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali menuai sorotan. Pekerjaan yang dilaksanakan olen Satuan Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pengelolaan Jaringan Pemanfaatan Air (SNVT PJPA) Pekerjaan Peningkatan Daerah Irigasi Way Sekampung (Sub D.I. Raman Utara) Kabupaten Lampung Timur Tahap 2 dengan nilai kontrak Rp92.005.664.800,- yang dikerjakan oleh PT Basuki Rahmanta Putra, Konsultan Pengawas KSO PT. Catur  Bina Guna Persada - PT Bina Buana Raya nilai kontrak Rp 4 milyar yang diduga sarat masalah.

    Berdasarkan data resmi LPSE (spse.inaproc.id), proyek ini memiliki HPS Rp115.007.081.000,- dan pagu Rp117.335.699.000,- dengan Kode Lelang 10023397000. PT Basuki Rahmanta Putra tercatat sebagai pemenang dengan alamat kantor di Gedung Yodya Tower Lt.10 Jl. D.I. Panjaitan Kav.8, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur.

    Hasil investigasi LSM PRO RAKYAT bersama laporan masyarakat menemukan sejumlah kejanggalan :

    1. Pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak.
    2. Dugaan pengurangan volume pekerjaan pada beberapa bagian.
    3. Plang proyek tidak dipasang sejak awal pekerjaan, sehingga mengurangi transparansi.
    4. Tidak diterapkannya standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), termasuk ketiadaan rambu keselamatan dan minimnya kelengkapan APD bagi pekerja.
    5. Pengecoran saluran irigasi tanpa plastik cor.
    6. Penggunaan wiremesh M6 dan M8 diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.
    7. penahanan upah pekerja dengan alasan agar pekerja tetap bekerja.

    Sejumlah warga sekitar juga melaporkan mengaku sejak awal pekerjaan tidak pernah terlihat adanya penerapan standar K3 maupun pengawasan ketat di lapangan, juga menyampaikan adanya gaji pekerja yang kurang bayar.

    Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin A.M didampingi oleh Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E  Senin (6/10/2025) menegaskan bahwa proyek ini berpotensi menimbulkan permasalahan kerugian keuangan negara dan melanggar berbagai aturan hukum juga permasalahan dengan pekerja, di antaranya:

    UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 7 mengenai kewajiban melaksanakan kontrak sesuai dokumen lelang.

    Pasal 3 dan 4 UU Tipikor, terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan negara.

    LSM PRO RAKYAT mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera turun karena kejaksaan sebagai pendamping proyek. LSM PRO RAKYAT meminta kejaksaan untuk : 

    1. Melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
    2. Memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, mulai dari kontraktor PT Basuki Rahmanta Putra, konsultan pengawas PT Catur Bina Guna Persada  - PT Bina Buana Raya, Kepala SNVT hingga pejabat pembuat komitmen (PPK) PJPA di lingkungan BBWS Mesuji Sekampung.
    3. Melibatkan BPK dan BPKP dalam audit investigatif guna menghitung potensi kerugian negara.

    > “Proyek bernilai ratusan miliar dari APBN 2025 ini seharusnya menjadi manfaat besar bagi masyarakat khususnya petani. Namun, jika sejak awal pekerjaan sudah tidak transparan, tidak sesuai spesifikasi, dan penuh dugaan penyimpangan, maka ini jelas merugikan negara. Irigasi akan kering karena  bocor. Kami minta Kejati Lampung sebagai pendampingan proyek segera turun tangan,” tegas Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin.

    Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT juga menambahkan :

    > “Kejanggalan ini bukan sekadar administrasi proyek, selain itu pekerja juga melaporkan bahwa upah mereka dibayarkan per 2 minggu termasuk upah lembur, tetapi tidak dibayar lunas, digantung sebagian dengan alasan supaya tidak meninggalkan pekerjaan minggu berikutnya, perusahaan berhutang upah ke pekerja. Ini menyangkut hak pekerja. Ini berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Kami akan terus mengawal dan melaporkan dugaan penyimpangan ini.” tutup Johan. (AAN)
    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU