-->
  • Jelajahi

    Copyright © HarianUmmat.com Berita Terkini Hari Ini Harian Ummat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Skandal DBH, Fiskal Pemprov Lampung Tidak Sehat dan Bermasalah, Kabupaten Kota di Suruh Ngutang Ke Bank!

    HARIAN UMMAT
    Sabtu, 13 September 2025, 06:00 WIB Last Updated 2025-09-12T23:00:02Z


    HU -- Bandar Lampung, LSM Pro Rakyat mengecam keras langkah Pemerintah Provinsi Lampung yang tidak membayarkan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada 15 kabupaten/kota, bahkan mendorong daerah penerima hak untuk menutupinya dengan cara berhutang ke Bank Lampung. 


    Hal tersebut disampaikan Ketua Umum LSM Pro Rakyat Aqrobin A.M didampingi oleh Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E di kantor LSM Pro Rakyat di Pahoman Bandar Lampung Jum'at (12/9/2025), kebijakan ini adalah bentuk pelanggaran hukum, pengkhianatan terhadap prinsip keuangan negara, dan melecehkan hak daerah.


    Ketua Umum LSM Pro Rakyat Aqrobin menegaskan, Dana Bagi Hasil (DBH) adalah hak mutlak kabupaten/kota yang telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang.


    “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Pasal 11 ayat (2) menegaskan bahwa Dana Bagi Hasil bersumber dari penerimaan pajak daerah atau penerimaan sumber daya alam yang wajib dibagikan sesuai persentase kepada daerah penerima. Ini hak, bukan belas kasihan, apalagi pinjaman,” tegas Aqrobin.


    Ia menambahkan, langkah Pemprov Lampung yang menunggak Dana Bagi Hasil (DBH) dan malah mendorong kabupaten/kota berhutang ke bank merupakan pelanggaran terhadap amanat Kementerian Keuangan.


    “Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Dana Bagi Hasil jelas mengatur kewajiban penyaluran tepat waktu. Kalau Pemprov Lampung menahan apalagi tidak membagikannya, itu perbuatan melawan hukum. Ke mana larinya uang DBH yang sudah ditransfer pusat? Ini pertanyaan yang harus dijawab,” ujarnya.


    Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat Johan Alamsyah, S.E juga menegaskan bahwa kabupaten/kota harus menolak opsi hutang ke Bank Lampung.


    “Pasal 28 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2022 menyebutkan bahwa transfer ke daerah termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) adalah hak daerah penerima dan wajib ditransfer sesuai ketentuan. Kalau kabupaten/kota dipaksa berhutang untuk menutupinya, berarti Pemprov Lampung sedang memindahkan kewajiban hukumnya ke pihak lain. Itu jelas salah. Bupati dan Wali kota, para anggota DPRD Kabupaten/Kota, jangan mau dipermainkan, apalagi diiming-imingi, mereka harus dengan tegas menolaknya, Tolak,” kata Johan.


    LSM Pro Rakyat menilai, skandal Dana Bagi Hasil (DBH) ini tidak bisa lagi dianggap sekadar masalah administrasi. Dengan adanya tunggakan, potensi kerugian keuangan daerah sangat besar.


    “Ini uang rakyat, ini sudah masuk ranah tindak pidana korupsi, karena ada hak daerah yang ditahan dan uang yang seharusnya sudah disalurkan malah tidak jelas keberadaannya. Kami akan minta BPK segera audit forensik dan kami akan mengadukan ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, agar kejaksaan bergerak cepat,” seru Ketua Umum LSM Pro Rakyat.


    Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat menutup dengan peringatan keras :

    “Kalau Pemprov Lampung berhutang, itu solusi masalah mereka sendiri. Tapi jangan sekali-kali mengorbankan kabupaten/kota. Perlu kita ingat dan pahami, Dana Bagi Hasil (DBH) adalah hak rakyat di daerah, bukan komoditas politik atau bancakan pejabat. Dengan sulitnya membayarkan DBH saat ini, semakin kelihatan bahwa Fiskal Daerah Provinsi Lampung tidak sehat dan bermasalah, dan ada dugaan kemungkinan terjadinya salah kelola sehingga bisa jadi penyalahgunaan pada masa itu.” (AA)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU

     

    OPINI

    +