HARIAN UMMAT -- Bandar Lampung, Kontroversi hibah Rp60 miliar dari APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk pembangunan Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kian menuai sorotan. LSM PRO RAKYAT menilai kebijakan ini tidak hanya membebani fiskal daerah yang sudah amburadul, tetapi juga berpotensi menimbulkan conflict of interest serius antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan Kejaksaan.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin A.M didampingi oleh Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E Minggu (28/9/2025) menegaskan pihaknya akan segera bersurat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung RI untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban.
" Pembangunan Gedung Kejati Lampung seharusnya dibiayai penuh oleh APBN sesuai kewenangan pemerintah pusat. Kenapa justru dibebankan kepada APBD Kota Bandar Lampung yang kondisi keuangannya berantakan, jalan rusak di mana-mana, dan masih jauh dari layak. Jaksa Agung harus menjelaskan ke masyarakat Lampung, kami akan mempertanyakan kepada Presiden Prabowo apakah APBN kita sudah tidak mampu lagi untuk membiayai pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi Lampung ?” tegas Ketua Umum LSM PRO RAKYAT.
LSM PRO RAKYAT menilai, pemberian hibah ini akan bermasalah karena :
1. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: Indonesia adalah negara hukum → menuntut independensi penegakan hukum.
2. Pasal 24 UUD 1945: Kekuasaan kehakiman merdeka, yang mencakup Kejaksaan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana.
3. UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (jo. UU No. 11 Tahun 2021): Anggaran Kejaksaan bersumber dari APBN.
4. Pasal 298 ayat (5) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memang mengatur hibah, tapi norma ini multitafsir dan tidak boleh dimaknai membolehkan hibah ke lembaga penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan) karena akan menimbulkan conflict of interest.
5. UU No. 30 Tahun 2002 jo. UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK : memberikan kewenangan KPK mengambil alih perkara korupsi apabila aparat penegak hukum tidak independen atau terdapat konflik kepentingan. Gedung kantornya Kejaksaan Tinggi Lampung di bangun dengan APBD Kota Bandar Lampung.
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E menambahkan, hibah ini mengancam integritas penegakan hukum tindak pidana korupsi di Kota Bandar Lampung.
" Bagaimana mungkin Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung bisa independen jika gedung kantor kejatinya dibangun dengan hibah APBD Kota, Ini rawan kongkalikong. Jaksa Agung harus menjamin hibah Rp60 miliar ini tidak melanggar aturan hukum, pekerjaannya harus sesuai spesifikasi kontrak, dan tidak terjadi kekurangan volume. Kalau tidak, publik berhak menilai ini diduga barter hukum,” ujar Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan.
Karena saat ini gedung kantor Kejaksaan Tinggi Lampung sudah rata dengan tanah, maka LSM PRO RAKYAT meminta agar seluruh kasus tindak pidana korupsi yang semestinya ditangani Kejaksaan Negeri Bandar Lampung segera dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena sesuai dengan :
Pasal 8 ayat (2) huruf b UU KPK (UU 19/2019) → KPK dapat mengambil alih perkara korupsi apabila aparat penegak hukum diduga tidak independen. Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung dibawah kendali kejati Lampung.
Pasal 10A UU KPK → KPK berwenang mengambil alih jika penanganan perkara berlarut-larut, atau ada konflik kepentingan. Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung akan melakukan penanganan perkara dengan melakukan gelar perkara dengan Kejati Lampung.
" Kami menilai Kejaksaan sudah tidak akan lagi objektif menangani kasus korupsi di Kota Bandar Lampung. Dengan gedung kejatinya dibiayai APBD Kota, independensi Kejaksaan sudah sangat diragukan. Lebih baik semua perkara penegakan hukum tindak pidana korupsi di kejari kota Bandar Lampung diserahkan ke KPK RI agar ada jaminan penegakan hukum yang bersih, transparan dan profesionalisme, sehingga nantinya kejari kota Bandar Lampung fokus ke Tipidsus non-Korupsi, seperti narkotika, pencucian uang, terorisme, dan pelanggaran HAM berat. ” pungkas Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT.
Pemerintah Kota Bandar Lampung telah mengalokasikan hibah Rp60 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2025 untuk pembangunan Gedung Kejati Lampung. Saat ini sudah masuk tahap persiapan pembangunan pondasi. Padahal, pemerintah pusat tengah gencar melakukan efisiensi anggaran di APBN.
LSM PRO RAKYAT menilai langkah ini kontradiktif dengan kebijakan nasional, sekaligus menunjukkan lemahnya komitmen kejaksaan dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi dan akan mempertaruhkan marwah insan adhyaksa dalam menjaga independensi di daerah.
" Masyarakat sudah muak dengan perilaku koruptif, ini perintah Jaksa Agung atau inisiatif Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung " tutup Aqrobin. (AAN)