-->
  • Jelajahi

    Copyright © HarianUmmat.com Berita Terkini Hari Ini Harian Ummat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Polemik Tenaga Ahli, Gubernur RMD Rombak Karo Kesra

    HARIAN UMMAT
    Senin, 30 Juni 2025, 15:02 WIB Last Updated 2025-06-30T08:02:15Z



    LAMPUNG-HU Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (RMD) mengambil langkah tegas menanggapi riuhnya sorotan publik terhadap keberadaan Tenaga Pendamping Percepatan Pembangunan di lingkungan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Lampung.

    Langkah konkret itu terlihat dari pencopotan Yulia Megaria dari jabatannya sebagai Kepala Biro Kesra per Rabu, 25 Juni 2025. Yulia kini dimutasi sebagai penelaah teknis kebijakan pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dengan posisi barunya itu, ia tidak lagi memegang jabatan struktural.

    Sebagai penggantinya, Gubernur Mirza menunjuk Yuri Agustini Primasari, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Tenaga Kerja sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja, untuk mengisi posisi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kesra.

    Ketua Umum Gerakan Pembangunan anti korupsi (Gepak) Lampung, Hi. Wahyudi, S.E., menyambut baik langkah Gubernur tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pencopotan pejabat saja belum cukup.

    “Kami meminta DPRD Provinsi segera membentuk panitia khusus (pansus) terkait anggaran yang sudah digelontorkan kepada Ria Andari sebesar Rp242 juta. Terbukti ada pelanggaran dalam kebijakan tersebut. Seperti apa pertanggungjawabannya? Apa yang sudah dihasilkan dari pengeluaran dana tersebut? Atau kembalikan dana itu,” tegas Wahyudi.

    Ia menilai, pencopotan Ria Andari dan Yulia Megaria adalah bukti sahih bahwa kebijakan tersebut memang bermasalah sejak awal.

    “Kesalahan tersebut jelas sudah disetujui oleh Gubernur. Terbukti, Gubernur sudah memberhentikan saudari Ria Andari. Bahkan bukan hanya itu, Kepala Biro Kesra pun sudah diberhentikan dari jabatannya. Ini membuktikan benar ada yang salah dalam kebijakan tersebut. Dan kami, sebagai lembaga perwakilan dari masyarakat, menuntut pertanggungjawaban dana tersebut,” ujar Wahyudi.

    Menurutnya, penyelesaian tuntas atas masalah ini akan menjadi pembelajaran penting bagi Pemprov Lampung ke depan agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan anggaran.

    “Kami ingin persoalan ini tuntas sehingga ke depan pihak pemerintah benar-benar menggunakan kebijakan dengan kehati-hatian. Bahkan, bukan tidak mungkin ini bisa berujung pidana korupsi,” kata dia.

    Dia pun menekankan bahwa masyarakat berhak mengetahui persoalan ini secara transparan dan meminta agar tidak ada lagi modus-modus seperti ini yang berpotensi menjadi celah korupsi.

    “Ketua umum Gepak meminta ke depan jangan ada lagi persoalan seperti ini. Seperti modus korupsi model baru yang bisa menjadi kebocoran anggaran. Kan gawat!” ucap Wahyudi dengan nada tinggi.

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU

     

    OPINI

    +